Nasabah Bank Sinarmas yang Terhormat
Sehubungan dengan dampak Covid-19, Bank Sinarmas memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit/ pembiayaan, diantaranya kepada pelaku UMKM sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 sebagai berikut:
Untuk keterangan lebih lanjut, Bapak / Ibu dapat menghubungi Relationship Manager / Account Officer/ Staff Bank Sinarmas yang melayani Anda atau Bank Sinarmas CARE 1500 153 atau melalui e-mail ke care@banksinarmas.com.
Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Bank Sinarmas
Salam Hangat,
PT.Bank Sinarmas Tbk.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.