Informasi

Kebijakan Bank Sinarmas mengenai Stimulus Keringanan Kredit

Nasabah Bank Sinarmas yang Terhormat

Sehubungan dengan dampak Covid-19, Bank Sinarmas memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit/ pembiayaan, diantaranya kepada pelaku UMKM sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 sebagai berikut:

  1. Bank Sinarmas dapat mempertimbangkan pemberian kelonggaran atau relaksasi kredit/pembiayaan kepada Debitur dalam bentuk antara lain perpanjangan jangka waktu kredit/ pembiayaan atau penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman, sesuai dengan analisa Bank Sinarmas dan sepanjang debitur telah memenuhi ketentuan Bank.
  2. Restrukturisasi kredit/ pembiayaan diberikan setelah ada kesepakatan antara debitur dengan Bank.
  3. Debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh di website www.banksinarmas.com atau dengan menghubungi Relationship Manager/ Account Officer/ Staff Bank Sinarmas yang melayani Anda selama ini, tanpa harus datang ke Bank untuk menghindari kontak fisik.

    Unduh Form Keringanan Kredit

Untuk keterangan lebih lanjut, Bapak / Ibu dapat menghubungi Relationship Manager / Account Officer/ Staff Bank Sinarmas yang melayani Anda atau Bank Sinarmas CARE 1500 153 atau melalui e-mail ke care@banksinarmas.com.

Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Bank Sinarmas

Salam Hangat,

PT.Bank Sinarmas Tbk.

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE