Nasabah Bank Sinarmas yang Terhormat
Sehubungan dengan dampak Covid-19, Bank Sinarmas memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit/ pembiayaan, diantaranya kepada pelaku UMKM sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020 sebagai berikut:
- Bank Sinarmas dapat mempertimbangkan pemberian kelonggaran atau relaksasi kredit/pembiayaan kepada Debitur dalam bentuk antara lain perpanjangan jangka waktu kredit/ pembiayaan atau penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman, sesuai dengan analisa Bank Sinarmas dan sepanjang debitur telah memenuhi ketentuan Bank.
- Restrukturisasi kredit/ pembiayaan diberikan setelah ada kesepakatan antara debitur dengan Bank.
- Debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh di website www.banksinarmas.com atau dengan menghubungi Relationship Manager/ Account Officer/ Staff Bank Sinarmas yang melayani Anda selama ini, tanpa harus datang ke Bank untuk menghindari kontak fisik.
Unduh Form Keringanan Kredit
Untuk keterangan lebih lanjut, Bapak / Ibu dapat menghubungi Relationship Manager / Account Officer/ Staff Bank Sinarmas yang melayani Anda atau Bank Sinarmas CARE 1500 153 atau melalui e-mail ke care@banksinarmas.com.
Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Bank Sinarmas
Salam Hangat,
PT.Bank Sinarmas Tbk.