Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Sinarmas perlu menginformasikan Tata Cara Pengaduan Nasabah sebagai komitmen Bank untuk menjamin hak Nasabah dalam mengajukan pengaduan atas produk/jasa/layanan yang diberikan.
Berikut informasi selengkapnya:
Sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) No.17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Bank Sinarmas melakukan publikasi penanganan pengaduan yang diterima paling kurang setahun 1 (satu) kali. Klik di sini untuk lihat Laporan Publikasi Penanganan Pengaduan Nasabah
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.