Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Sinarmas perlu menginformasikan Tata Cara Pengaduan Nasabah sebagai komitmen Bank untuk menjamin hak Nasabah dalam mengajukan pengaduan atas produk/jasa/layanan yang diberikan.
Berikut informasi selengkapnya:
Sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) No.17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Bank Sinarmas melakukan publikasi penanganan pengaduan yang diterima paling kurang setahun 1 (satu) kali. Klik di sini untuk lihat Laporan Publikasi Penanganan Pengaduan Nasabah
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.