Kepada Nasabah Bank Sinarmas Yang Terhormat,
Efektif tanggal 1 Januari 2021, tarif Bea Meterai untuk warkat Cek atau Bilyet Giro (BG) dan dokumen yang wajib dimeteraikan menjadi
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.