Efektif tanggal 1 Januari 2021, tarif Bea Meterai untuk warkat Cek atau Bilyet Giro (BG) dan dokumen yang wajib dimeteraikan menjadi Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Bagikan
Kantor PusatSinar Mas Land Plaza Jl. M.H Thamrin kav 51, Menara 1, Lantai 1 & 2, Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE1500153 (021) 501 88888Media Sosial Kami
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).