Informasi

Biaya Meterai Terbaru | Bank Sinarmas

Kepada Nasabah Bank Sinarmas Yang Terhormat,

Efektif tanggal 1 Januari 2021, tarif Bea Meterai untuk warkat Cek atau Bilyet Giro (BG) dan dokumen yang wajib dimeteraikan menjadi Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE