ARTIKEL

17 Larangan Saat Naik Kereta Api yang Wajib Diketahui

17 Larangan Saat Naik Kereta Api yang Wajib Diketahui

Naik kereta api menjadi pilihan transportasi favorit bagi banyak orang di Indonesia. Selain cepat dan efisien, kereta api juga memberikan kenyamanan dengan fasilitas yang semakin modern. Namun, agar perjalanan berjalan dengan  lancar, penumpang wajib mematuhi sejumlah aturan, termasuk larangan-larangan yang telah ditetapkan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI). 

Bukan sekadar formalitas, larangan ini dibuat untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang selama dalam perjalanan. 

Berikut ini adalah beberapa larangan yang perlu diperhatikan saat naik kereta api:

1. Dilarang Merokok di Dalam Kereta

Merokok di dalam kereta api, termasuk di sambungan antar gerbong, merupakan pelanggaran serius. PT KAI menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh rangkaian kereta api. Jika melanggar, penumpang dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda atau diturunkan di stasiun berikutnya.

2. Tidak Membawa Barang Berbahaya

Penumpang dilarang membawa bahan peledak, senjata tajam, senjata api, gas mudah terbakar, dan bahan kimia berbahaya lainnya. Larangan ini penting demi menjaga keamanan seluruh penumpang dan kru kereta.

3. Dilarang Membawa Hewan Peliharaan

Hewan peliharaan tidak diperbolehkan masuk ke dalam gerbong penumpang. Selain bisa mengganggu kenyamanan, keberadaan hewan juga berpotensi menimbulkan alergi, ketakutan atau ketidaknyamanan bagi penumpang lain.

4. Dilarang Mengamen dan Mengemis

Kegiatan seperti mengamen, mengemis, menjual barang tanpa izin, serta melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penumpang tidak diperbolehkan selama perjalanan. Petugas akan segera menindak jika terdapat aktivitas semacam ini di dalam kereta.

5. Dilarang Naik dan Turun Sembarangan

Penumpang hanya diperbolehkan naik dan turun di stasiun yang telah ditentukan sesuai tiket. Melanggar aturan ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan atau cedera.

6. Tidak Mengotori atau Merusak Fasilitas Kereta

Menjaga kebersihan dan keutuhan fasilitas umum merupakan kewajiban bersama. Mencoret-coret, membuang sampah sembarangan, atau merusak fasilitas kereta akan dikenai sanksi. Ingatlah bahwa fasilitas ini digunakan oleh banyak orang.

7. Tidak Menaruh Barang di Lorong atau Pintu Kereta

Demi keselamatan, penumpang kereta api, kamu tidak boleh menaruh barang bawaan di lorong, dekat pintu, atau area darurat. Ini bisa menghalangi evakuasi jika terjadi keadaan darurat.

8. Dilarang Membuka Pintu Darurat Tanpa Alasan

Fasilitas darurat seperti pintu atau jendela darurat hanya boleh digunakan saat kondisi benar-benar mendesak. Penggunaan tanpa alasan dapat dikenai tindakan hukum.

Baca juga artikel menarik lainnya: Kesulitan Batalkan Tiket KAI? Simak Cara Membatalkan Tiket KAI Secara Online & Offline Berikut!

9. Tidak Boleh Membuat Keributan

Membuat keributan, seperti memutar musik keras tanpa headset atau berbicara terlalu keras, dapat mengganggu penumpang lain. Suasana tenang di dalam kereta adalah hak semua penumpang.

10. Dilarang Duduk di Lantai atau Menghalangi Jalan

Penumpang dilarang duduk di lorong, dekat pintu, atau area sambungan gerbong. Selain mengganggu, ini juga bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

11. Berdiri di Pintu atau Sambungan Gerbong

Meski beberapa penumpang merasa berdiri di sambungan gerbong lebih lapang, area ini sebenarnya dilarang untuk ditempati karena rawan kecelakaan. Selain itu, berdiri di dekat pintu otomatis juga membahayakan keselamatan dan dapat menghambat penumpang yang ingin keluar-masuk.

12. Membawa Barang Melebihi Batas

Setiap penumpang memiliki batas maksimal bagasi (biasanya 20 kg atau 70 x 48 x 30 cm). Barang yang berlebihan harus dikirim melalui layanan kargo. Barang besar atau berat bisa mengganggu mobilitas dan menghalangi lorong.

13. Duduk di Kursi yang Bukan Milikmu

Setiap tiket kereta sudah dilengkapi dengan nomor kursi. Duduk di kursi orang lain dapat menimbulkan kesalahpahaman dan konflik. Jika kursimu ditempati orang lain, hubungi petugas kereta untuk bantuan.

14. Berbuat Asusila

Segala tindakan tidak pantas, seperti pelecehan seksual, bermesraan berlebihan, atau perbuatan asusila lainnya tidak hanya dilarang, tetapi bisa diproses secara hukum. Selalu jaga sopan santun dan batas pribadi.

15. Mengambil Foto Orang Lain Tanpa Izin

Mengabadikan momen saat naik kereta memang sah-sah saja, tapi pastikan tidak melibatkan penumpang lain tanpa izin mereka. Mengambil foto atau video tanpa persetujuan bisa dianggap melanggar privasi.

Baca juga artikel menarik yang lain: 5 Kota yang Makin Seru Dijelajahi dengan Naik Kereta Api

16. Memutar Musik Keras-Keras

Kereta api adalah ruang publik. Memutar musik tanpa menggunakan earphone atau dengan volume keras dapat mengganggu ketenangan penumpang lain. Hormati hak penumpang lain untuk menikmati perjalanan dengan tenang.

17. Tidak Mengindahkan Instruksi Petugas

Petugas kereta memiliki wewenang untuk mengatur, menegur, dan mengambil tindakan atas pelanggaran di dalam kereta. Penumpang yang membangkang atau menolak perintah petugas bisa dikenai sanksi atau dikeluarkan dari perjalanan.

Menjaga kenyamanan dan keselamatan saat naik kereta api bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga tanggung jawab setiap penumpang. Dengan menaati peraturan di atas, kita semua dapat menikmati perjalanan yang aman, tertib, dan menyenangkan. Jadilah penumpang yang bijak, dan saling menghormati sesama pengguna transportasi umum.

Sudah siap melakukan perjalanan dengan kereta api? Jangan lupa, kini pesan dan bayar tiket KAI Acces jadi makin praktis dan lebih mudah lagi, kamu bisa melakukan pembayaran tiket kereta api langsung lewat Bank Sinarmas! 

Tak perlu repot keluar rumah, cukup beberapa klik saja, pembayaran tiket kereta api-mu dipastikan aman dan lancar. Yuk, cari tahu cara mudah dan cepat bayar tiket KAI Access melalui Bank Sinarmas di link ini dan nikmati kenyamanan transaksi digital yang bikin perjalananmu makin praktis!

Date Create : 07/05/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE