Di tengah harga properti yang terus naik, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah menjadi solusi populer dan andalan banyak orang untuk mewujudkan hunian impian. Tak heran, jika KPR kini dianggap sebagai kebutuhan, bukan lagi sekadar pilihan.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, ada tanggung jawab besar yang harus dipikul. Sebelum kamu memutuskan untuk mengajukan KPR, penting untuk memahami risiko dan konsekuensi yang mungkin terjadi, terutama jika pembayaran cicilan terhambat, macet atau bahkan sampai tidak dibayar. Jangan sampai keinginan memiliki rumah justru berubah menjadi beban keuangan yang berat.
Artikel kali ini akan mengupas tuntas apa saja akibat yang bisa terjadi jika KPR tidak dibayar, mulai dari peringatan sampai ke risiko terburuk: rumah disita.
Dampak pertama yang akan langsung terasa adalah denda keterlambatan. Hampir semua bank dan lembaga pembiayaan memiliki aturan mengenai denda jika cicilan KPR tidak dibayar tepat waktu.
Biasanya, denda ini dihitung berdasarkan persentase dari cicilan bulanan dan akan terus bertambah jika keterlambatan berlanjut. Akumulasi denda bisa membuat total tagihan jauh lebih besar dari seharusnya.
Jika cicilan kamu Rp3 juta per bulan dan denda keterlambatan sebesar 0,5% per hari, maka dalam 10 hari kamu sudah harus menanggung denda sebesar Rp150.000. Itu belum termasuk cicilan pokok dan bunganya.
Setiap keterlambatan atau ketidakmampuan membayar cicilan KPR akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) — dulunya dikenal sebagai BI Checking. Catatan negatif ini otomatis akan menurunkan skor kredit kamu.
Skor kredit rendah akan mempersulit kamu dalam beberapa hal, seperti:
Mengajukan pinjaman baru (KTA, kartu kredit, cicilan kendaraan, dsb).
Menjadi nasabah prioritas bank.
Mengakses layanan keuangan digital yang butuh skor kredit baik.
Sekali skor kredit buruk, butuh waktu lama untuk memperbaikinya. Bahkan beberapa perusahaan juga mengecek SLIK sebelum menerima karyawan di posisi tertentu.
Jika cicilan KPR terus menunggak selama lebih dari satu bulan, pihak bank akan mulai mengirimkan peringatan. Mulai dari telepon, SMS, email, hingga surat resmi.
Kalau keterlambatan terus terjadi, maka akan masuk ke tahap penagihan langsung oleh pihak ketiga (biasanya debt collector legal yang bekerja sama dengan bank). Ini bisa menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan, terutama jika mereka datang langsung ke rumah atau kantor.
Di dunia perbankan, status kelancaran kredit dibagi menjadi beberapa kategori atau kolektibilitas, mulai dari lancar hingga macet:
Kolektibilitas 1 (Lancar): tidak ada tunggakan
Kolektibilitas 2 (Dalam perhatian khusus): tunggakan 1–2 bulan
Kolektibilitas 3 (Kurang lancar): tunggakan 3–4 bulan
Kolektibilitas 4 (Diragukan): tunggakan 5 bulan
Kolektibilitas 5 (Macet): tunggakan 6 bulan atau lebih
Semakin tinggi status kolektibilitas kamu, semakin kecil peluang untuk mendapatkan kepercayaan dari bank.
Inilah dampak paling serius jika KPR tidak dibayar: penyitaan rumah oleh bank. Setelah kamu masuk ke kategori kredit macet, bank memiliki hak untuk mengeksekusi agunan—dalam hal ini, rumah kamu sendiri.
Proses penyitaan biasanya dimulai dengan:
Surat peringatan resmi
Kesempatan restrukturisasi atau renegosiasi
Jika gagal, lelang agunan oleh bank
Rumah yang kamu cicil bertahun-tahun bisa hilang begitu saja jika cicilan tidak dibayarkan. Lebih buruk lagi, jika hasil lelang rumah lebih kecil dari sisa utangmu, kamu masih diwajibkan membayar selisihnya.
Selain kehilangan rumah, ada juga kerugian emosional dan finansial yang sulit diukur:
Seluruh uang muka (DP), biaya notaris, asuransi, dan cicilan yang sudah dibayar akan hangus.
Rumah impian yang sudah kamu rencanakan sebagai tempat tinggal keluarga, bisa hilang dalam sekejap.
Rasa aman dan stabilitas hidup bisa terganggu, apalagi jika rumah itu sudah ditinggali.
Setelah memiliki catatan kredit buruk karena gagal bayar KPR, kemungkinan disetujui untuk KPR di kemudian hari menjadi sangat kecil. Banyak bank dan lembaga keuangan yang menolak pengajuan KPR dari orang-orang yang pernah masuk daftar hitam.
Baca juga artikel menarik lainnya: Cara Over Kredit Rumah yang Bisa Kamu Coba Sekarang
Jika kamu mulai merasa kewalahan membayar KPR, jangan diam saja. Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan:
Kebanyakan bank lebih menghargai debitur yang jujur dan proaktif. Mereka bisa memberikan solusi seperti:
Restrukturisasi kredit
Perpanjangan tenor
Penundaan pembayaran (grace period)
Skema keringanan lainnya
Kurangi pengeluaran yang tidak penting dan prioritaskan pembayaran cicilan rumah. Buat anggaran bulanan dan patuhi dengan disiplin.
Jika suku bunga terlalu tinggi dan kamu menemukan bank lain yang menawarkan bunga lebih rendah, kamu bisa mempertimbangkan refinancing KPR.
Kalau memang tidak mampu lagi membayar dan bank belum menyita rumah, kamu masih punya pilihan: jual rumah sendiri. Dengan begitu, kamu bisa melunasi KPR dan mungkin masih mendapatkan kelebihan dana.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu bentuk utang jangka panjang yang membutuhkan komitmen besar. Menunggak atau tidak membayar cicilan bukan hanya soal kehilangan rumah, tapi juga menyangkut reputasi keuangan, keamanan keluarga, dan masa depanmu.
Sebelum mengajukan KPR, pastikan kamu benar-benar siap, bukan hanya secara finansial, tapi juga mental dan komitmen jangka panjang. Jika sudah terlanjur menunggak, segera cari jalan keluarnya. Jangan tunggu sampai rumah impian berubah jadi mimpi buruk.
Kalau kamu lagi cari solusi KPR yang fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial kamu, coba deh intip penawaran KPR dari Bank Sinarmas. Mulai dari tenor yang bisa kamu pilih sendiri, bunga kompetitif, hingga proses yang gampang dan transparan. Yuk, wujudkan rumah impian kamu tanpa drama dan risiko gagal bayar!
👉 Klik di sini untuk cek info lengkapnya soal KPR Bank Sinarmas dan mulai langkah awal punya rumah sendiri dengan lebih tenang dan terencan
Date Create : 26/06/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.