ARTIKEL

Apa Akibatnya jika KPR Tidak Dibayar? Ini Dampak Nyata yang Perlu Kamu Tahu!

Apa Akibatnya jika KPR Tidak Dibayar? Ini Dampak Nyata yang Perlu Kamu Tahu!

Di tengah harga properti yang terus naik, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah menjadi solusi populer dan andalan banyak orang untuk mewujudkan hunian impian. Tak heran, jika KPR kini dianggap sebagai kebutuhan, bukan lagi sekadar pilihan.

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, ada tanggung jawab besar yang harus dipikul. Sebelum kamu memutuskan untuk mengajukan KPR, penting untuk memahami risiko dan konsekuensi yang mungkin terjadi, terutama jika pembayaran cicilan terhambat, macet atau bahkan sampai tidak dibayar. Jangan sampai keinginan memiliki rumah justru berubah menjadi beban keuangan yang berat. 

Artikel kali ini akan mengupas tuntas apa saja akibat yang bisa terjadi jika KPR tidak dibayar, mulai dari peringatan sampai ke risiko terburuk: rumah disita.

1. Dikenakan Denda Keterlambatan

Dampak pertama yang akan langsung terasa adalah denda keterlambatan. Hampir semua bank dan lembaga pembiayaan memiliki aturan mengenai denda jika cicilan KPR tidak dibayar tepat waktu.

Biasanya, denda ini dihitung berdasarkan persentase dari cicilan bulanan dan akan terus bertambah jika keterlambatan berlanjut. Akumulasi denda bisa membuat total tagihan jauh lebih besar dari seharusnya.

Contoh:

Jika cicilan kamu Rp3 juta per bulan dan denda keterlambatan sebesar 0,5% per hari, maka dalam 10 hari kamu sudah harus menanggung denda sebesar Rp150.000. Itu belum termasuk cicilan pokok dan bunganya.

2. Skor Kredit akan Menurun

Setiap keterlambatan atau ketidakmampuan membayar cicilan KPR akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) — dulunya dikenal sebagai BI Checking. Catatan negatif ini otomatis akan menurunkan skor kredit kamu.

Skor kredit rendah akan mempersulit kamu dalam beberapa hal, seperti:

  • Mengajukan pinjaman baru (KTA, kartu kredit, cicilan kendaraan, dsb).

  • Menjadi nasabah prioritas bank.

  • Mengakses layanan keuangan digital yang butuh skor kredit baik.

Sekali skor kredit buruk, butuh waktu lama untuk memperbaikinya. Bahkan beberapa perusahaan juga mengecek SLIK sebelum menerima karyawan di posisi tertentu.

3. Peringatan dan Penagihan oleh Bank

Jika cicilan KPR terus menunggak selama lebih dari satu bulan, pihak bank akan mulai mengirimkan peringatan. Mulai dari telepon, SMS, email, hingga surat resmi.

Kalau keterlambatan terus terjadi, maka akan masuk ke tahap penagihan langsung oleh pihak ketiga (biasanya debt collector legal yang bekerja sama dengan bank). Ini bisa menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan, terutama jika mereka datang langsung ke rumah atau kantor.

4. Status Kredit Masuk ke Dalam Kolektibilitas Buruk

Di dunia perbankan, status kelancaran kredit dibagi menjadi beberapa kategori atau kolektibilitas, mulai dari lancar hingga macet:

  • Kolektibilitas 1 (Lancar): tidak ada tunggakan

  • Kolektibilitas 2 (Dalam perhatian khusus): tunggakan 1–2 bulan

  • Kolektibilitas 3 (Kurang lancar): tunggakan 3–4 bulan

  • Kolektibilitas 4 (Diragukan): tunggakan 5 bulan

  • Kolektibilitas 5 (Macet): tunggakan 6 bulan atau lebih

Semakin tinggi status kolektibilitas kamu, semakin kecil peluang untuk mendapatkan kepercayaan dari bank.

5. Risiko Disita: Rumah Bisa Diambil Alih oleh Bank

Inilah dampak paling serius jika KPR tidak dibayar: penyitaan rumah oleh bank. Setelah kamu masuk ke kategori kredit macet, bank memiliki hak untuk mengeksekusi agunan—dalam hal ini, rumah kamu sendiri.

Proses penyitaan biasanya dimulai dengan:

  1. Surat peringatan resmi

  2. Kesempatan restrukturisasi atau renegosiasi

  3. Jika gagal, lelang agunan oleh bank

Apa artinya?

Rumah yang kamu cicil bertahun-tahun bisa hilang begitu saja jika cicilan tidak dibayarkan. Lebih buruk lagi, jika hasil lelang rumah lebih kecil dari sisa utangmu, kamu masih diwajibkan membayar selisihnya.

6. Kehilangan Investasi dan Rasa Aman

Selain kehilangan rumah, ada juga kerugian emosional dan finansial yang sulit diukur:

  • Seluruh uang muka (DP), biaya notaris, asuransi, dan cicilan yang sudah dibayar akan hangus.

  • Rumah impian yang sudah kamu rencanakan sebagai tempat tinggal keluarga, bisa hilang dalam sekejap.

  • Rasa aman dan stabilitas hidup bisa terganggu, apalagi jika rumah itu sudah ditinggali.

7. Sulit Membeli Rumah Lagi di Masa Depan

Setelah memiliki catatan kredit buruk karena gagal bayar KPR, kemungkinan disetujui untuk KPR di kemudian hari menjadi sangat kecil. Banyak bank dan lembaga keuangan yang menolak pengajuan KPR dari orang-orang yang pernah masuk daftar hitam.

Baca juga artikel menarik lainnya: Cara Over Kredit Rumah yang Bisa Kamu Coba Sekarang

Apa yang Harus Dilakukan jika Kesulitan Bayar KPR?

Jika kamu mulai merasa kewalahan membayar KPR, jangan diam saja. Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan:

1. Hubungi Pihak Bank Segera

Kebanyakan bank lebih menghargai debitur yang jujur dan proaktif. Mereka bisa memberikan solusi seperti:

  • Restrukturisasi kredit

  • Perpanjangan tenor

  • Penundaan pembayaran (grace period)

  • Skema keringanan lainnya

2. Cek Ulang Kondisi Keuanganmu

Kurangi pengeluaran yang tidak penting dan prioritaskan pembayaran cicilan rumah. Buat anggaran bulanan dan patuhi dengan disiplin.

3. Pertimbangkan Refinancing

Jika suku bunga terlalu tinggi dan kamu menemukan bank lain yang menawarkan bunga lebih rendah, kamu bisa mempertimbangkan refinancing KPR.

4. Jual Rumah Sebelum Disita

Kalau memang tidak mampu lagi membayar dan bank belum menyita rumah, kamu masih punya pilihan: jual rumah sendiri. Dengan begitu, kamu bisa melunasi KPR dan mungkin masih mendapatkan kelebihan dana.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu bentuk utang jangka panjang yang membutuhkan komitmen besar. Menunggak atau tidak membayar cicilan bukan hanya soal kehilangan rumah, tapi juga menyangkut reputasi keuangan, keamanan keluarga, dan masa depanmu.

Sebelum mengajukan KPR, pastikan kamu benar-benar siap, bukan hanya secara finansial, tapi juga mental dan komitmen jangka panjang. Jika sudah terlanjur menunggak, segera cari jalan keluarnya. Jangan tunggu sampai rumah impian berubah jadi mimpi buruk.

Kalau kamu lagi cari solusi KPR yang fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial kamu, coba deh intip penawaran KPR dari Bank Sinarmas. Mulai dari tenor yang bisa kamu pilih sendiri, bunga kompetitif, hingga proses yang gampang dan transparan. Yuk, wujudkan rumah impian kamu tanpa drama dan risiko gagal bayar!

 

👉 Klik di sini untuk cek info lengkapnya soal KPR Bank Sinarmas dan mulai langkah awal punya rumah sendiri dengan lebih tenang dan terencan

Date Create : 26/06/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE