Membeli rumah idaman sering kali menjadi tantangan besar, terutama bagi mereka yang terkendala dana untuk membayar lunas atau mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baru. Salah satu solusi yang kini semakin diminati adalah over kredit rumah. Cara ini memungkinkan seseorang mengambil alih sisa cicilan rumah dari pemilik sebelumnya, sehingga proses memiliki rumah menjadi lebih cepat dan efisien.
Over kredit rumah adalah proses pengalihan hak dan kewajiban pembayaran cicilan rumah dari debitur lama kepada debitur baru. Dengan kata lain, pembeli mengambil alih sisa angsuran KPR yang masih berjalan dari pemilik sebelumnya, dan melanjutkan cicilan sesuai ketentuan Bank. Biasanya, opsi ini dipilih karena penjual mengalami kendala finansial atau ingin segera melepas asetnya.
Harga rumah cenderung lebih murah dibandingkan membeli rumah baru.
Proses kepemilikan lebih cepat karena tidak perlu menunggu pembangunan.
Bunga yang dibayar lebih sedikit, terutama jika masa cicilan sudah berjalan cukup lama.
Bisa langsung balik nama sertifikat rumah atas nama pembeli baru, khususnya jika proses dilakukan melalui Bank.
Potensi masalah hukum jika dokumen tidak lengkap atau proses tidak melalui jalur resmi.
Risiko kredit macet dari debitur lama yang bisa berdampak pada debitur baru.
Jika dilakukan di bawah tangan (tanpa bank), sertifikat rumah tidak bisa langsung dibalik nama.
Baca juga artikel menarik lainnya: Ini Tips Memilih KPR yang Aman, Pahami Kondisi Finansialmu
Agar proses over kredit berjalan lancar, berikut dokumen yang harus dipersiapkan oleh penjual dan pembeli:
Fotokopi perjanjian kredit
Fotokopi sertifikat rumah yang distempel bank
Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Fotokopi PBB terakhir
Bukti pembayaran angsuran terakhir
KTP (diri dan pasangan jika sudah menikah)
Kartu Keluarga
Akta Nikah (jika sudah menikah)
NPWP
Slip gaji dan rekening koran tiga bulan terakhir
Surat keterangan kerja
Proses over kredit rumah umumnya melibatkan tiga pihak: penjual, pembeli, dan bank. Berikut alur umumnya:
Harus Ada Kesepakatan Awal
Penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan over kredit dan menentukan harga jual rumah.
Pengajuan ke Bank
Kedua belah pihak menghadap ke bagian kredit administrasi bank untuk mengajukan permohonan peralihan kredit.
Penilaian Ulang (Re-appraisal)
Bank melakukan penilaian ulang terhadap rumah untuk memastikan nilai pasar dan kelengkapan dokumen.
Proses Kredit Ulang
Bank menilai kemampuan finansial pembeli sebagai debitur baru. Jika lolos, bank akan menyetujui pengalihan kredit.
Penandatanganan Perjanjian
Setelah disetujui, dilakukan penandatanganan perjanjian kredit baru, akta jual beli, dan pengikatan jaminan. Sertifikat rumah bisa langsung di balik nama jika proses melalui Bank.
Pembayaran Biaya dan Serah Terima
Pembeli membayar biaya administrasi, uang muka (jika ada), dan sisa angsuran sesuai kesepakatan. Setelah itu, serah terima kunci dilakukan.
Selain melalui Bank, over kredit rumah juga bisa dilakukan lewat notaris. Proses ini biasanya lebih cepat, namun sertifikat rumah tidak bisa langsung di balik nama hingga cicilan lunas. Proses ini lebih berisiko, sehingga disarankan tetap melibatkan bank demi keamanan hukum.
Beberapa biaya yang perlu dipersiapkan antara lain:
Biaya appraisal (penilaian ulang rumah)
Biaya administrasi bank
Biaya notaris (jika melalui notaris)
Biaya penalti (jika ada pelunasan lebih awal)
Uang muka dan biaya pajak sesuai ketentuan.
Over kredit rumah bisa menjadi solusi bagi kamu yang ingin memiliki rumah dengan proses lebih cepat dan harga lebih terjangkau. Namun, pastikan semua dokumen lengkap dan proses dilakukan secara resmi melalui bank atau notaris untuk menghindari risiko di kemudian hari. Selalu lakukan pengecekan fisik rumah, legalitas dokumen, dan riwayat kredit pemilik sebelumnya sebelum memutuskan untuk mengambil alih kredit rumah.
Sudah siap mengambil langkah untuk memiliki rumah sendiri dengan cara yang lebih efisien? Jangan ragu untuk mencari informasi pinjaman KPR yang terpercaya dan sesuai kebutuhanmu.
Bank Sinarmas menyediakan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang fleksibel, suku bunga bersaing, proses pengajuan mudah, dan tenor hingga puluhan tahun. Beli rumah baru, rumah second, maupun proses over kredit, kamu bisa mendapatkan dukungan penuh dari tim profesional Bank Sinarmas. Kunjungi halaman resmi KPR Bank Sinarmas sekarang juga di sini dan temukan solusi pembiayaan rumah yang tepat untuk mewujudkan hunian impianmu mulai hari ini!
Date Create : 28/05/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.