BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai program asuransi sosial, peserta wajib membayar iuran bulanan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari perawatan di puskesmas hingga rumah sakit rujukan nasional.
Namun, tidak sedikit peserta yang mempertanyakan: “Kalau saya tidak pernah menggunakan layanan BPJS Kesehatan, apakah iuran yang sudah dibayarkan bisa dicairkan kembali?” Pertanyaan ini kerap muncul dari masyarakat yang merasa telah rutin membayar iuran tetapi tidak pernah sakit atau menggunakan fasilitas BPJS.
Mari kita bahas secara tuntas: apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika tidak pernah digunakan?.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami bahwa BPJS Kesehatan bukanlah tabungan atau investasi, melainkan program asuransi sosial berbasis gotong royong. Artinya, dana iuran yang dibayarkan peserta digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta lain yang sedang membutuhkan.
Dalam sistem gotong royong ini, peserta sehat membantu menanggung biaya peserta yang sedang sakit. Jadi, meskipun seseorang tidak menggunakan layanan kesehatan selama bertahun-tahun, iurannya tetap bermanfaat untuk keberlangsungan sistem secara keseluruhan.
BPJS Kesehatan tidak memiliki mekanisme pengembalian dana kepada peserta yang tidak menggunakan layanan. Semua iuran yang telah dibayarkan bersifat kolektif dan langsung masuk ke kas BPJS untuk dikelola dan digunakan dalam membiayai klaim layanan kesehatan bagi peserta lain.
Hal ini berbeda dengan asuransi jiwa atau dana pensiun, di mana ada kemungkinan pencairan nilai tunai atau manfaat lain di kemudian hari.
Meski tidak bisa mencairkan dana iuran, ada situasi tertentu di mana peserta dapat mengajukan pengembalian dana, misalnya:
Jika terjadi duplikasi pembayaran iuran (misalnya sistem secara tidak sengaja mendebet dua kali).
Jika peserta salah membayar kelas, dan ingin mengoreksi statusnya.
Jika ada kelebihan pembayaran denda administrasi.
Namun, ini bukan pencairan karena tidak menggunakan layanan, melainkan pengembalian atas kesalahan administrasi. Proses pengembalian dana pun harus melalui prosedur yang ketat dan dengan bukti pendukung yang lengkap.
Banyak peserta BPJS merasa rugi jika iuran dibayar setiap bulan tetapi layanan tidak digunakan. Padahal, ini merupakan ciri dari sistem asuransi, baik itu sosial maupun swasta. Bahkan pada asuransi swasta, jika nasabah tidak mengklaim selama bertahun-tahun, mereka tetap tidak mendapatkan pengembalian premi, kecuali jika membeli produk unit link atau endowment yang memang memiliki nilai tunai.
Dengan kata lain, tidak digunakan bukan berarti sia-sia. Anda tetap mendapatkan perlindungan dan jaminan apabila sewaktu-waktu sakit atau membutuhkan perawatan darurat.
Baca juga artikel menarik lainnya: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif
Berikut adalah beberapa alasan mengapa tetap membayar BPJS meski tidak pernah sakit adalah hal yang bijak:
Kesehatan tidak bisa diprediksi. Anda mungkin sehat hari ini, tetapi tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi besok. Memiliki BPJS berarti Anda memiliki perlindungan jika suatu saat tiba-tiba mengalami kondisi darurat, seperti kecelakaan atau penyakit serius.
Dengan BPJS, biaya rawat inap, operasi, obat-obatan, dan pelayanan lainnya bisa ditanggung penuh atau sebagian besar oleh negara. Ini bisa menghemat jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung kondisi medisnya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur bahwa seluruh warga negara wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional. Tidak membayar iuran atau tidak mendaftar justru bisa berakibat pada keterbatasan akses layanan publik, termasuk pengurusan SIM, STNK, paspor, hingga kredit bank.
Jika Anda lebih tertarik pada produk perlindungan dengan nilai tunai atau potensi pencairan di masa depan, maka program BPJS bukanlah pilihan yang tepat. Sebagai alternatif, Anda bisa mempertimbangkan:
Asuransi jiwa dengan nilai tunai
Asuransi unit link (berbasis investasi)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Namun perlu dicatat, produk-produk tersebut memiliki premi yang lebih mahal dibandingkan BPJS dan memiliki risiko investasi.
Meski tidak digunakan, keikutsertaan dalam BPJS tetap memberikan rasa aman, melindungi dari risiko biaya besar saat sakit mendadak, dan memenuhi kewajiban hukum sebagai warga negara. Jadi, membayar iuran secara rutin tetap merupakan keputusan yang tepat dan bermanfaat untuk jangka panjang.
Jika Anda merasa keberatan membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
Gunakan autodebit agar tidak lupa membayar dan menghindari denda.
Pilih kelas layanan sesuai kemampuan, karena semakin tinggi kelas, semakin besar iurannya.
Gabungkan seluruh keluarga dalam satu akun keluarga, sehingga pembayaran lebih mudah dikontrol.
Manfaatkan fasilitas pemerintah, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika memang tergolong tidak mampu.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan, bukan sebagai tabungan atau investasi yang bisa dicairkan.
Walaupun kamu merasa jarang atau bahkan tidak pernah sakit, keikutsertaan dalam BPJS tetap penting untuk perlindungan jangka panjang. Daripada memikirkan pencairan dana, lebih bijak memanfaatkan manfaat layanan kesehatan yang disediakan serta memastikan kamu dan keluargamu tetap terlindungi dari risiko biaya medis tak terduga.
Ingin lebih mudah mengelola iuran BPJS Kesehatanmu? Kini pembayaran iuran BPJS Kesehatan tanpa harus datang dan mengantri di kantor, kamu dapat memanfaatkan aplikasi mobile banking SimobiPlus dari Bank Sinarmas.
Dengan menggunakan SimobiPlus, pembayaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan cepat, aman, serta praktis kapan saja dan di mana saja. Kini, kamu tak perlu lagi khawatir akan keterlambatan bayar BPJS Kesehatan, karena semuanya bisa diakses dalam genggaman tangan.
Ayo, download SimobiPlus sekarang juga di sini dan nikmati kemudahan bayar tagihan yang #SenyamanItu!
Date Create : 17/06/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.