ARTIKEL

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit? Ini Faktanya!

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit? Ini Faktanya!

BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai program asuransi sosial, peserta wajib membayar iuran bulanan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari perawatan di puskesmas hingga rumah sakit rujukan nasional.

Namun, tidak sedikit peserta yang mempertanyakan: Kalau saya tidak pernah menggunakan layanan BPJS Kesehatan, apakah iuran yang sudah dibayarkan bisa dicairkan kembali?” Pertanyaan ini kerap muncul dari masyarakat yang merasa telah rutin membayar iuran tetapi tidak pernah sakit atau menggunakan fasilitas BPJS.

Mari kita bahas secara tuntas: apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika tidak pernah digunakan?.

Mengenal Konsep Dasar BPJS Kesehatan

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami bahwa BPJS Kesehatan bukanlah tabungan atau investasi, melainkan program asuransi sosial berbasis gotong royong. Artinya, dana iuran yang dibayarkan peserta digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta lain yang sedang membutuhkan.

Dalam sistem gotong royong ini, peserta sehat membantu menanggung biaya peserta yang sedang sakit. Jadi, meskipun seseorang tidak menggunakan layanan kesehatan selama bertahun-tahun, iurannya tetap bermanfaat untuk keberlangsungan sistem secara keseluruhan.

Jawaban Tegas: Iuran BPJS Tidak Bisa Dicairkan

1. Tidak Ada Skema Pengembalian Dana

BPJS Kesehatan tidak memiliki mekanisme pengembalian dana kepada peserta yang tidak menggunakan layanan. Semua iuran yang telah dibayarkan bersifat kolektif dan langsung masuk ke kas BPJS untuk dikelola dan digunakan dalam membiayai klaim layanan kesehatan bagi peserta lain.

Hal ini berbeda dengan asuransi jiwa atau dana pensiun, di mana ada kemungkinan pencairan nilai tunai atau manfaat lain di kemudian hari.

2. Kecuali Dalam Kasus Khusus (Pencairan Dana Denda atau Duplikasi Pembayaran)

Meski tidak bisa mencairkan dana iuran, ada situasi tertentu di mana peserta dapat mengajukan pengembalian dana, misalnya:

  • Jika terjadi duplikasi pembayaran iuran (misalnya sistem secara tidak sengaja mendebet dua kali).

  • Jika peserta salah membayar kelas, dan ingin mengoreksi statusnya.

  • Jika ada kelebihan pembayaran denda administrasi.

Namun, ini bukan pencairan karena tidak menggunakan layanan, melainkan pengembalian atas kesalahan administrasi. Proses pengembalian dana pun harus melalui prosedur yang ketat dan dengan bukti pendukung yang lengkap.

Perbandingan dengan Asuransi Swasta

Banyak peserta BPJS merasa rugi jika iuran dibayar setiap bulan tetapi layanan tidak digunakan. Padahal, ini merupakan ciri dari sistem asuransi, baik itu sosial maupun swasta. Bahkan pada asuransi swasta, jika nasabah tidak mengklaim selama bertahun-tahun, mereka tetap tidak mendapatkan pengembalian premi, kecuali jika membeli produk unit link atau endowment yang memang memiliki nilai tunai.

Dengan kata lain, tidak digunakan bukan berarti sia-sia. Anda tetap mendapatkan perlindungan dan jaminan apabila sewaktu-waktu sakit atau membutuhkan perawatan darurat.

Baca juga artikel menarik lainnya: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

Manfaat Tetap Ada meski Tidak Digunakan

Berikut adalah beberapa alasan mengapa tetap membayar BPJS meski tidak pernah sakit adalah hal yang bijak:

1. Sebagai Jaminan Kejadian Tak Terduga

Kesehatan tidak bisa diprediksi. Anda mungkin sehat hari ini, tetapi tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi besok. Memiliki BPJS berarti Anda memiliki perlindungan jika suatu saat tiba-tiba mengalami kondisi darurat, seperti kecelakaan atau penyakit serius.

2. Bebas Biaya saat Dibutuhkan

Dengan BPJS, biaya rawat inap, operasi, obat-obatan, dan pelayanan lainnya bisa ditanggung penuh atau sebagian besar oleh negara. Ini bisa menghemat jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung kondisi medisnya.

3. Memenuhi Kewajiban sebagai Warga Negara

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur bahwa seluruh warga negara wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional. Tidak membayar iuran atau tidak mendaftar justru bisa berakibat pada keterbatasan akses layanan publik, termasuk pengurusan SIM, STNK, paspor, hingga kredit bank.

Alternatif: Apakah Ada Program yang Memberikan Pengembalian Dana?

Jika Anda lebih tertarik pada produk perlindungan dengan nilai tunai atau potensi pencairan di masa depan, maka program BPJS bukanlah pilihan yang tepat. Sebagai alternatif, Anda bisa mempertimbangkan:

  • Asuransi jiwa dengan nilai tunai

  • Asuransi unit link (berbasis investasi)

  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Namun perlu dicatat, produk-produk tersebut memiliki premi yang lebih mahal dibandingkan BPJS dan memiliki risiko investasi.

Meski tidak digunakan, keikutsertaan dalam BPJS tetap memberikan rasa aman, melindungi dari risiko biaya besar saat sakit mendadak, dan memenuhi kewajiban hukum sebagai warga negara. Jadi, membayar iuran secara rutin tetap merupakan keputusan yang tepat dan bermanfaat untuk jangka panjang.

Tips Mengelola Iuran BPJS agar Tidak Terasa Berat

Jika Anda merasa keberatan membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  1. Gunakan autodebit agar tidak lupa membayar dan menghindari denda.

  2. Pilih kelas layanan sesuai kemampuan, karena semakin tinggi kelas, semakin besar iurannya.

  3. Gabungkan seluruh keluarga dalam satu akun keluarga, sehingga pembayaran lebih mudah dikontrol.

  4. Manfaatkan fasilitas pemerintah, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika memang tergolong tidak mampu.

BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan, bukan sebagai tabungan atau investasi yang bisa dicairkan. 

Walaupun kamu merasa jarang atau bahkan tidak pernah sakit, keikutsertaan dalam BPJS tetap penting untuk perlindungan jangka panjang. Daripada memikirkan pencairan dana, lebih bijak memanfaatkan manfaat layanan kesehatan yang disediakan serta memastikan kamu dan keluargamu tetap terlindungi dari risiko biaya medis tak terduga.

Ingin lebih mudah mengelola iuran BPJS Kesehatanmu? Kini pembayaran iuran BPJS Kesehatan tanpa harus datang dan mengantri di kantor, kamu dapat memanfaatkan aplikasi mobile banking SimobiPlus dari Bank Sinarmas. 

Dengan menggunakan SimobiPlus, pembayaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan cepat, aman, serta praktis kapan saja dan di mana saja. Kini, kamu tak perlu lagi khawatir akan keterlambatan bayar BPJS Kesehatan, karena semuanya bisa diakses dalam genggaman tangan.

Ayo, download SimobiPlus sekarang juga di sini dan nikmati kemudahan bayar tagihan yang #SenyamanItu!

Date Create : 17/06/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE