ARTIKEL

Berapa Lama BPJS Kesehatan Akan Aktif Setelah Dibayar? Simak Penjelasannya!

Berapa Lama BPJS Kesehatan Akan Aktif Setelah Dibayar? Simak Penjelasannya!

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, kamu perlu mendaftar dan membayar iuran bulanan. Namun, setelah pembayaran dilakukan, berapa lama BPJS Kesehatan akan aktif?

Ketentuan Aktivasi BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif setelah 14 hari sejak pendaftaran. Namun, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:

1. Peserta Baru

Bagi peserta baru, BPJS Kesehatan akan aktif setelah 14 hari kerja sejak tanggal pembayaran iuran pertama. Jika pembayaran dilakukan sebelum pukul 12.00 WIB, maka hari tersebut akan dihitung sebagai hari pertama. Jika pembayaran dilakukan setelah pukul 12.00 WIB, maka hari berikutnya akan dihitung sebagai hari pertama.

2. Peserta dengan Tunggakan

Jika kamu memiliki tunggakan iuran, status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan dinonaktifkan sementara. Status ini akan aktif kembali setelah kamu melunasi seluruh tunggakan iuran.

Setelah pembayaran tunggakan iuran, peserta BPJS Kesehatan perlu menunggu maksimal 1x24 jam untuk kartunya aktif dan dapat digunakan kembali. Peserta juga dapat mencicil tunggakan melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang pendaftarannya dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 165.

3. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Bagi peserta PBI yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, kepesertaan BPJS Kesehatan umumnya aktif secara otomatis tanpa perlu melakukan pembayaran iuran. Jika ada kendala terkait status kepesertaan, peserta dapat menghubungi Dinas Sosial atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.


Baca juga artikel menarik lainnya: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

Cara Memeriksa Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif, kamu dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara:

  • Install aplikasi mobile JKN: Install dan buka aplikasi Mobile JKN di smartphone kamu. Masuk dengan menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan password kamu. Pada halaman utama, kamu akan melihat status kepesertaan kamu.

  • Cek situs website BPJS Kesehatan: kunjungi situs website BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan tanggal lahir kamu. Setelah itu, kamu akan melihat informasi status kepesertaan kamu.

  • Call Center BPJS Kesehatan: Hubungi Call Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400. Sampaikan informasi nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK dan tanggal lahir kamu kepada petugas. Petugas akan membantu kamu memeriksa status kepesertaan kamu.

  • Datang ke Kantor BPJS Kesehatan: Jika masih ragu, kamu bisa langsung mendatangi kantor BPJS terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Setelah pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan, status kepesertaan kamu akan aktif dalam waktu 14 hari kerja untuk peserta baru, dan maksimal 1x24 jam setelah pembayaran tunggakan untuk peserta dengan tunggakan. 

 

Dengan memahami ketentuan di atas, Kamu dapat lebih siap dan tidak perlu khawatir saat hendak menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Jangan lupa untuk rutin mengecek status kepesertaanmu dan membayar iuran tepat waktu supaya kamu tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang dibutuhkan.

 

Untuk mempermudah pembayaran iuran BPJS Kesehatan tanpa harus datang dan mengantre di kantor, kamu dapat memanfaatkan aplikasi mobile banking SimobiPlus dari Bank Sinarmas. 

 

Dengan menggunakan SimobiPlus, bayar BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan dengan cepat, aman, serta praktis kapan saja dan di mana saja. Terlebih, kamu tak perlu lagi khawatir akan keterlambatan bayar BPJS Kesehatan karena kamu bisa memanfaatkan layanan autodebit. Semuanya jadi mudah karena bisa diakses dalam genggaman tangan!

 

Yuk, download SimobiPlus sekarang juga di sini dan nikmati kemudahan bayar tagihan yang #SenyamanItu!

Date Create : 14/02/2025
Bagikan          
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE