ARTIKEL

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Peserta Meninggal? Ini Jawabannya

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Peserta Meninggal? Ini Jawabannya

Banyak masyarakat Indonesia yang menjadi peserta BPJS Kesehatan demi mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau. Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan, “Apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan jika peserta meninggal dunia?” Pertanyaan ini wajar muncul, terutama ketika keluarga yang ditinggalkan ingin mengetahui apakah ada manfaat atau dana santunan yang bisa diklaim dari BPJS Kesehatan setelah peserta wafat. Untuk tahu lebih dalam, simak informasi pada artikel ini. 

Mengenal BPJS Kesehatan: Fokus pada Layanan, Bukan Santunan

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia melalui sistem asuransi sosial.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan mulai dari tingkat pertama (Puskesmas, klinik, dan praktik dokter umum) hingga tingkat lanjutan (rumah sakit rujukan) dengan biaya yang ditanggung sebagian atau seluruhnya oleh BPJS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun perlu digarisbawahi:

BPJS Kesehatan bukanlah program asuransi jiwa atau dana pensiun. Artinya, BPJS Kesehatan tidak menyediakan manfaat berupa pencairan uang tunai atau santunan kematian kepada peserta atau ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Jadi, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Saat Peserta Meninggal?

Jawaban singkatnya adalah: TIDAK.

BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang atau santunan apabila peserta meninggal dunia. Tidak ada manfaat finansial berupa warisan dana atau klaim uang tunai yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris.

Kenapa BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan Saat Peserta Meninggal

Karena premi atau iuran BPJS Kesehatan digunakan untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan seluruh peserta secara gotong royong. Ini merupakan prinsip dasar jaminan sosial — dana dari peserta yang sehat digunakan untuk membiayai peserta yang sakit.

Baca juga artikel menarik lainnya : Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

Lalu Bagaimana Nasib Kepesertaan Jika Peserta Meninggal?

Meskipun tidak ada pencairan dana, keluarga tetap harus melaporkan kematian peserta ke kantor BPJS Kesehatan agar status kepesertaan bisa dinonaktifkan. Proses ini penting karena jika tidak dilaporkan, sistem BPJS tetap menganggap peserta aktif, sehingga iuran bulanan akan terus ditagihkan.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen pendukung, antara lain:

    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

    • Surat keterangan kematian dari kelurahan atau rumah sakit

    • Kartu BPJS Kesehatan milik peserta yang meninggal

  2. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau gunakan layanan online (aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA via WhatsApp).

  3. Lakukan pelaporan dan permohonan penonaktifan kepesertaan. Jika peserta merupakan kepala keluarga, maka sistem akan mengatur kembali anggota keluarga lainnya dalam KK untuk mendapatkan kepala keluarga baru.

Bagaimana Jika Peserta Meninggal dan Masih Menunggak Iuran?

Banyak keluarga yang kebingungan saat mengetahui peserta BPJS yang meninggal ternyata masih memiliki tunggakan iuran bulanan. Dalam hal ini, BPJS tidak akan menagih utang kepada ahli waris. Namun, untuk keperluan administrasi (seperti pengurusan hak ahli waris lainnya), menyelesaikan tunggakan iuran bisa membantu memperlancar proses administratif, meskipun tidak wajib.

Alternatif Santunan Kematian: Bukan dari BPJS Kesehatan, Tapi BPJS Ketenagakerjaan

Banyak masyarakat yang kerap keliru antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal keduanya adalah lembaga yang berbeda dan memiliki manfaat yang sangat berbeda pula.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program bernama Jaminan Kematian (JKM). Nah, dalam program ini, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka ahli waris berhak menerima santunan kematian, dengan ketentuan tertentu.

Hingga saat ini, manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai total lebih dari Rp 42 juta, yang terdiri dari:

  • Santunan kematian

  • Santunan berkala

  • Biaya pemakaman

Jadi, apabila seseorang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya bisa mengajukan klaim santunan tersebut.

Namun sekali lagi perlu ditegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki program seperti ini.

Jangan Salah Kaprah

BPJS Kesehatan bukan program tabungan atau investasi, melainkan sistem jaminan sosial untuk pelayanan kesehatan. Tidak ada pencairan dana atau santunan kematian yang diberikan dari BPJS Kesehatan.

Yang bisa dilakukan keluarga adalah:

  • Melaporkan kematian peserta ke BPJS untuk menonaktifkan kepesertaan

  • Tidak perlu membayar tunggakan iuran yang tertinggal

  • Mencari informasi apakah almarhum juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karena di sana lah ada potensi santunan kematian yang bisa diklaim.

BPJS Kesehatan tetap menjadi pilar penting dalam sistem kesehatan nasional kita. Meskipun tidak memberikan manfaat pencairan uang tunai, kehadirannya sangat membantu jutaan warga Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dengan jelas fungsi dan batasan dari masing-masing program jaminan sosial yang ada.

Jika kamu atau keluargamu ingin mendapatkan perlindungan jiwa atau santunan kematian, maka pertimbangkan untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan atau produk asuransi jiwa lainnya.

Kini, kamu bisa membayar iuran BPJS Kesehatan langsung melalui layanan digital dari Bank Sinarmas! Tak perlu repot antre, cukup gunakan SimobiPlus untuk segala urusan pembayaran BPJS, kapan pun dan di mana pun.

 

👉 Klik di sini untuk mengetahui informasi lengkapnya dan nikmati kemudahan layanan BPJS Kesehatan bersama Bank Sinarmas.

Date Create : 17/07/2025
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.