ARTIKEL

Ini Cara Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan

Ini Cara Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan

Melahirkan adalah momen paling berharga dalam kehidupan seorang ibu. Namun, di balik kebahagiaan itu, tidak sedikit calon ibu yang khawatir tentang biaya persalinan yang cukup besar. Beruntung, pemerintah melalui BPJS Kesehatan memberikan perlindungan finansial agar proses melahirkan bisa dilakukan dengan aman, nyaman, dan terjangkau.

Namun, masih banyak ibu hamil yang belum paham bagaimana sebenarnya cara melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, apa saja syaratnya, dan jenis persalinan apa yang ditanggung. Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya secara lengkap dan mudah dipahami.

1. Pastikan Status BPJS Kesehatan Aktif

Langkah pertama yang paling penting adalah memastikan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Peserta tidak boleh memiliki tunggakan iuran, karena jika statusnya nonaktif, maka seluruh biaya persalinan tidak akan ditanggung.

Cara mudah untuk mengecek status aktif BPJS bisa dilakukan melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN, di menu “Peserta”.
  • Layanan Chika BPJS Kesehatan via WhatsApp di nomor resmi 0811-8750-400.
  • Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau menanyakan ke fasilitas kesehatan (FKTP) tempat terdaftar.

Jika ternyata status nonaktif karena menunggak, peserta bisa langsung melakukan pembayaran tunggakan agar keanggotaan kembali aktif dan dapat digunakan untuk persalinan.

2. Memahami Jenis Persalinan yang Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan menanggung dua jenis persalinan, yaitu melahirkan normal dan melahirkan dengan tindakan (operasi caesar). Namun, jenis layanan yang diberikan tetap bergantung pada indikasi medis.

  • Persalinan normal: dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau bidan yang bekerja sama dengan BPJS.
  • Persalinan caesar: dilakukan di rumah sakit rujukan tingkat lanjutan, hanya jika disarankan oleh dokter karena alasan medis, seperti posisi janin sungsang, tekanan darah tinggi, atau risiko komplikasi lain.

BPJS tidak menanggung operasi caesar atas permintaan sendiri (misalnya karena alasan kenyamanan atau menghindari rasa sakit). Semua tindakan medis harus memiliki indikasi medis yang sah agar biayanya bisa ditanggung oleh BPJS.

3. Pemeriksaan Kehamilan (Antenatal Care) di FKTP

Sebelum waktu melahirkan tiba, ibu hamil sebaiknya rutin melakukan pemeriksaan kehamilan di FKTP tempat terdaftar. BPJS Kesehatan menanggung minimal 4 kali pemeriksaan kehamilan selama masa kehamilan:

  • 1 kali pada trimester pertama,
  • 1 kali pada trimester kedua,
  • dan minimal 2 kali pada trimester ketiga.

Dalam kunjungan tersebut, dokter atau bidan akan memantau perkembangan janin, tekanan darah ibu, serta memberikan vitamin dan obat-obatan yang diperlukan. Jika ditemukan tanda-tanda risiko tinggi, dokter akan segera memberikan surat rujukan ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Pemeriksaan rutin ini penting karena juga menjadi dasar bagi dokter untuk menentukan apakah proses persalinan bisa dilakukan normal atau membutuhkan tindakan khusus.

Baca juga artikel menarik lainnya: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif


4. Prosedur Melahirkan Normal dengan BPJS

Jika kondisi kehamilan sehat dan tidak berisiko, persalinan bisa dilakukan di bidan, puskesmas, atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Prosesnya cukup mudah:

  1. Datang ke FKTP tempat peserta terdaftar saat tanda-tanda persalinan muncul.
  2. Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau KIS digital melalui aplikasi Mobile JKN, serta KTP peserta.
  3. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa ibu siap untuk melahirkan.
  4. Jika kondisi memungkinkan, proses persalinan dilakukan di tempat tersebut.
  5. Setelah melahirkan, peserta akan mendapatkan pelayanan pasca persalinan dan perawatan bayi baru lahir sesuai ketentuan BPJS.

Seluruh biaya, mulai dari pemeriksaan awal, tindakan persalinan, hingga perawatan dasar bayi akan sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan, tanpa biaya tambahan apa pun, asalkan semua dilakukan di fasilitas yang bekerja sama.

5. Prosedur Melahirkan Caesar dengan BPJS

Apabila dokter di FKTP menilai bahwa ibu hamil tidak bisa melahirkan normal, maka akan diterbitkan surat rujukan ke rumah sakit. Prosedur yang perlu dilakukan antara lain:

  1. Datangi rumah sakit rujukan sesuai yang tertera pada surat rujukan.
  2. Bawa dokumen lengkap: kartu BPJS, KTP, KK, dan surat rujukan dari FKTP.
  3. Di rumah sakit, dokter spesialis kandungan akan memeriksa ulang kondisi ibu dan janin.
  4. Jika terbukti perlu tindakan operasi caesar secara medis, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya persalinan, rawat inap, obat-obatan, serta kontrol pasca operasi.

Namun perlu diingat, jika pasien datang langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP, maka biaya tidak akan ditanggung BPJS, kecuali dalam kondisi darurat seperti perdarahan hebat, ketuban pecah dini, atau tekanan darah tinggi yang mengancam nyawa.

6. Persalinan Darurat Tanpa Rujukan

Dalam kondisi darurat, BPJS memberikan fleksibilitas penuh. Peserta boleh langsung ke rumah sakit mana pun, bahkan jika rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Yang penting, keadaan darurat harus dibuktikan dengan diagnosis dokter IGD. Setelah pasien stabil, rumah sakit akan mengajukan klaim ke BPJS untuk mengganti biaya pelayanan yang telah diberikan.

Contoh kondisi darurat meliputi:

  • Ibu mengalami pendarahan hebat,
  • Kejang atau tekanan darah sangat tinggi (preeklampsia),
  • Bayi mengalami distress atau tali pusar melilit leher,
  • Posisi janin tidak normal menjelang persalinan.

Semua kondisi ini tergolong life-threatening condition sehingga ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

7. Layanan Setelah Melahirkan

Setelah proses melahirkan selesai, peserta juga masih mendapatkan berbagai layanan tambahan, seperti:

  • Pemeriksaan nifas, minimal 3 kali pasca melahirkan,

  • Imunisasi dasar untuk bayi baru lahir,
  • Pemeriksaan tumbuh kembang bayi,
  • Konseling gizi dan menyusui, serta
  • Pemasangan KB pasca persalinan jika diinginkan.

Semua layanan tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama dilakukan di fasilitas yang bekerja sama dan sesuai dengan prosedur.

8. Tips agar Proses Klaim BPJS Melahirkan Lancar

Agar proses penggunaan BPJS untuk melahirkan berjalan lancar, berikut beberapa tips penting:

  • Pastikan kartu BPJS aktif dan tidak menunggak.
  • Simpan semua dokumen seperti surat rujukan, hasil pemeriksaan, dan identitas diri.
  • Pastikan fasilitas kesehatan yang dituju bekerja sama dengan BPJS.
  • Jika pindah tempat tinggal, ubah FKTP minimal 3 bulan sebelum HPL (Hari Perkiraan Lahir).
  • Gunakan layanan Mobile JKN untuk melihat daftar rumah sakit rujukan dan jadwal dokter.

Melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan sebenarnya sangat mudah, asalkan peserta memahami prosedur dan mengikuti sistem rujukan berjenjang yang berlaku. Baik persalinan normal maupun operasi caesar, BPJS akan menanggung seluruh biaya selama tindakan tersebut memiliki dasar medis yang jelas dan dilakukan di fasilitas yang bekerja sama.

Program ini hadir untuk memastikan setiap ibu di Indonesia bisa melahirkan dengan aman tanpa terbebani biaya tinggi. Karena sejatinya, momen melahirkan seharusnya penuh dengan kebahagiaan, bukan kekhawatiran tentang tagihan rumah sakit.

Jangan tunggu sampai terlambat untuk memastikan perlindungan kesehatan keluarga tercinta! 💖

Dengan BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapatkan layanan persalinan, rawat inap, hingga perawatan bayi baru lahir tanpa biaya besar. Kini, kamu juga bisa mengakses informasi lengkap dan kemudahan layanan BPJS melalui Bank Sinarmas.

👉 Klik di sini untuk mengetahui cara mudah mengelola dan memanfaatkan BPJS Kesehatan melalui layanan Bank Sinarmas.

Date Create : 27/10/2025
Bagikan          
flb
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.