
Melahirkan adalah momen paling berharga dalam kehidupan seorang ibu. Namun, di balik kebahagiaan itu, tidak sedikit calon ibu yang khawatir tentang biaya persalinan yang cukup besar. Beruntung, pemerintah melalui BPJS Kesehatan memberikan perlindungan finansial agar proses melahirkan bisa dilakukan dengan aman, nyaman, dan terjangkau.
Namun, masih banyak ibu hamil yang belum paham bagaimana sebenarnya cara melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, apa saja syaratnya, dan jenis persalinan apa yang ditanggung. Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya secara lengkap dan mudah dipahami.
Langkah pertama yang paling penting adalah memastikan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Peserta tidak boleh memiliki tunggakan iuran, karena jika statusnya nonaktif, maka seluruh biaya persalinan tidak akan ditanggung.
Cara mudah untuk mengecek status aktif BPJS bisa dilakukan melalui:
Jika ternyata status nonaktif karena menunggak, peserta bisa langsung melakukan pembayaran tunggakan agar keanggotaan kembali aktif dan dapat digunakan untuk persalinan.
BPJS Kesehatan menanggung dua jenis persalinan, yaitu melahirkan normal dan melahirkan dengan tindakan (operasi caesar). Namun, jenis layanan yang diberikan tetap bergantung pada indikasi medis.
BPJS tidak menanggung operasi caesar atas permintaan sendiri (misalnya karena alasan kenyamanan atau menghindari rasa sakit). Semua tindakan medis harus memiliki indikasi medis yang sah agar biayanya bisa ditanggung oleh BPJS.
Sebelum waktu melahirkan tiba, ibu hamil sebaiknya rutin melakukan pemeriksaan kehamilan di FKTP tempat terdaftar. BPJS Kesehatan menanggung minimal 4 kali pemeriksaan kehamilan selama masa kehamilan:
Dalam kunjungan tersebut, dokter atau bidan akan memantau perkembangan janin, tekanan darah ibu, serta memberikan vitamin dan obat-obatan yang diperlukan. Jika ditemukan tanda-tanda risiko tinggi, dokter akan segera memberikan surat rujukan ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Pemeriksaan rutin ini penting karena juga menjadi dasar bagi dokter untuk menentukan apakah proses persalinan bisa dilakukan normal atau membutuhkan tindakan khusus.
Baca juga artikel menarik lainnya: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif
Jika kondisi kehamilan sehat dan tidak berisiko, persalinan bisa dilakukan di bidan, puskesmas, atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Prosesnya cukup mudah:
Setelah melahirkan, peserta akan mendapatkan pelayanan pasca persalinan dan perawatan bayi baru lahir sesuai ketentuan BPJS.
Seluruh biaya, mulai dari pemeriksaan awal, tindakan persalinan, hingga perawatan dasar bayi akan sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan, tanpa biaya tambahan apa pun, asalkan semua dilakukan di fasilitas yang bekerja sama.
Apabila dokter di FKTP menilai bahwa ibu hamil tidak bisa melahirkan normal, maka akan diterbitkan surat rujukan ke rumah sakit. Prosedur yang perlu dilakukan antara lain:
Namun perlu diingat, jika pasien datang langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP, maka biaya tidak akan ditanggung BPJS, kecuali dalam kondisi darurat seperti perdarahan hebat, ketuban pecah dini, atau tekanan darah tinggi yang mengancam nyawa.
Dalam kondisi darurat, BPJS memberikan fleksibilitas penuh. Peserta boleh langsung ke rumah sakit mana pun, bahkan jika rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Yang penting, keadaan darurat harus dibuktikan dengan diagnosis dokter IGD. Setelah pasien stabil, rumah sakit akan mengajukan klaim ke BPJS untuk mengganti biaya pelayanan yang telah diberikan.
Contoh kondisi darurat meliputi:
Semua kondisi ini tergolong life-threatening condition sehingga ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Setelah proses melahirkan selesai, peserta juga masih mendapatkan berbagai layanan tambahan, seperti:
Semua layanan tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama dilakukan di fasilitas yang bekerja sama dan sesuai dengan prosedur.
Agar proses penggunaan BPJS untuk melahirkan berjalan lancar, berikut beberapa tips penting:
Melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan sebenarnya sangat mudah, asalkan peserta memahami prosedur dan mengikuti sistem rujukan berjenjang yang berlaku. Baik persalinan normal maupun operasi caesar, BPJS akan menanggung seluruh biaya selama tindakan tersebut memiliki dasar medis yang jelas dan dilakukan di fasilitas yang bekerja sama.
Program ini hadir untuk memastikan setiap ibu di Indonesia bisa melahirkan dengan aman tanpa terbebani biaya tinggi. Karena sejatinya, momen melahirkan seharusnya penuh dengan kebahagiaan, bukan kekhawatiran tentang tagihan rumah sakit.
Jangan tunggu sampai terlambat untuk memastikan perlindungan kesehatan keluarga tercinta! 💖
Dengan BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapatkan layanan persalinan, rawat inap, hingga perawatan bayi baru lahir tanpa biaya besar. Kini, kamu juga bisa mengakses informasi lengkap dan kemudahan layanan BPJS melalui Bank Sinarmas.
👉 Klik di sini untuk mengetahui cara mudah mengelola dan memanfaatkan BPJS Kesehatan melalui layanan Bank Sinarmas.
Date Create : 27/10/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.