
Setelah bertahun-tahun bekerja sebagai karyawan, keputusan untuk mengundurkan diri (resign) tentu bukan hal yang mudah. Setelah proses tersebut selesai, ada berbagai urusan administratif yang perlu dibereskan salah satunya adalah status keanggotaan BPJS Kesehatan.
Banyak orang tidak menyadari bahwa saat seseorang resign, kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung perusahaan akan otomatis nonaktif.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkannya kembali agar tetap bisa mendapatkan perlindungan kesehatan?
Sebagai karyawan, kamu sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PPU (Pekerja Penerima Upah), di mana iurannya dibayarkan oleh perusahaan dengan sebagian dipotong dari gaji. Ketika kamu resign, maka otomatis perusahaan akan menghentikan pembayaran iuran, dan kepesertaan kamu sebagai PPU akan berubah status atau bahkan nonaktif.
Namun, BPJS Kesehatan sebenarnya tidak serta-merta langsung menonaktifkan keanggotaan. Selama masih ada iuran yang dibayarkan, status bisa tetap aktif. Tapi ketika tidak ada iuran masuk setelah resign, maka statusmu bisa berubah menjadi tidak aktif dan layanan tidak bisa digunakan.
Oleh karena itu, sangat penting untuk segera mengurus perubahan status peserta agar bisa tetap mendapatkan manfaat layanan BPJS.
Jika kamu sudah tidak bekerja di perusahaan manapun, maka kamu wajib beralih menjadi peserta Mandiri atau dikenal sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Peserta PBPU membayar iuran secara mandiri tiap bulan.
Namun, jika setelah resign kamu langsung bekerja di tempat baru, kamu bisa menunggu perusahaan yang baru mendaftarkan mu kembali sebagai peserta PPU.
Jika belum bekerja kembali, segera urus perpindahan ke peserta mandiri agar tidak kehilangan akses ke layanan kesehatan.
Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign:
Untuk mempercepat proses, siapkan dokumen berikut:
KTP elektronik
Kartu Keluarga (KK)
Kartu BPJS Kesehatan lama (jika masih ada)
Surat resign dari perusahaan atau surat keterangan berhenti kerja (jika diminta)
Buku tabungan (untuk autodebet iuran)
Pas foto (jika diminta)
Catatan: Surat keterangan berhenti kerja biasanya tidak selalu diminta, namun disarankan untuk dibawa sebagai bukti bahwa kamu tidak lagi ditanggung perusahaan.
Langkah paling aman untuk mengaktifkan kembali BPJS adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Di sana kamu bisa mengajukan perubahan data dari peserta PPU menjadi PBPU.
Ambil nomor antrean untuk layanan perubahan data.
Isi formulir perubahan data peserta.
Serahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Petugas akan memproses perubahan status kamu.
Kamu akan diberikan virtual account untuk melakukan pembayaran iuran pertama.
Setelah pembayaran pertama selesai, maka BPJS Kesehatan kamu akan aktif kembali sebagai peserta mandiri.
Selain datang langsung, kamu juga bisa mencoba mengurus perubahan status lewat aplikasi Mobile JKN, meskipun prosesnya lebih terbatas.
Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
Login menggunakan nomor peserta atau NIK.
Pilih menu "Ubah Data Peserta".
Ubah segmen peserta dari PPU ke PBPU (mandiri).
Unggah dokumen yang diminta (KK, KTP, dll).
Pilih kelas perawatan (Kelas 1, 2, atau 3).
Pilih metode pembayaran (biasanya autodebit).
Selesaikan pendaftaran dan lakukan pembayaran pertama.
Baca juga artikel menarik lainnya: 3 Tips agar Nggak Ribet Berobat dengan BPJS Kesehatan
Saat menjadi peserta mandiri, kamu bisa memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan membayar:
Kelas 1: Iuran sekitar Rp150.000 per orang/bulan
Kelas 2: Iuran sekitar Rp100.000 per orang/bulan
Kelas 3: Iuran sekitar Rp35.000 per orang/bulan (subsidi pemerintah)
Perlu diingat bahwa sistem kelas BPJS akan berubah secara bertahap menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), namun saat ini kamu masih bisa memilih kelas sesuai aturan yang berlaku.
Setelah kamu membayar iuran pertama, biasanya BPJS akan aktif kembali dalam waktu 1x24 jam. Namun bisa juga memakan waktu hingga 3 hari kerja tergantung proses verifikasi dan sistem.
Selalu simpan bukti pembayaran dan cek status kepesertaan melalui:
Aplikasi Mobile JKN
Call Center BPJS di 165
Website: https://bpjs-kesehatan.go.id
Jika kamu tidak segera mengurus perubahan status dan berhenti membayar iuran, maka:
Status kepesertaan kamu akan nonaktif.
Kamu tidak bisa menggunakan layanan BPJS di fasilitas kesehatan.
Jika ingin aktif kembali, kamu tetap harus membayar iuran tertunggak.
Jika status nonaktif terlalu lama, kamu mungkin harus mengulang pendaftaran dari awal.
Mengundurkan diri dari pekerjaan bukan berarti kamu kehilangan hak atas jaminan kesehatan. Namun kamu perlu bertindak proaktif untuk mengubah status BPJS Kesehatan dari peserta perusahaan ke peserta mandiri. Prosesnya relatif mudah dan cepat, baik dilakukan secara langsung ke kantor BPJS maupun melalui aplikasi.
Jika kamu ingin mendapatkan kemudahan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan tanpa ribet, kini saatnya beralih ke solusi yang lebih praktis bersama Bank Sinarmas. Bayar iuran BPJS Kesehatan kapan pun, di mana pun, langsung dari aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas—tanpa antre, tanpa ribet.
Yuk, download SimobiPlus sekarang di sini dan temukan bagaimana layanan digital Bank Sinarmas bisa jadi pilihan cerdas untuk kebutuhanmu.
Semua urusan jadi simpel, semua kendali ada di tanganmu untuk menuju #FinansialLebihBaik.
Date Create : 10/07/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.