Setiap keluarga pasti punya kenangan tersendiri tentang rumah dan tanah peninggalan orang tua. Tanah yang dulu menjadi tempat tumbuh besar, tempat berkumpul, atau bahkan menjadi sumber kehidupan. Namun, ketika orang tua telah tiada, harta peninggalan seperti tanah tak bisa dibiarkan begitu saja. Perlu ada langkah hukum yang ditempuh agar status kepemilikan tanah menjadi jelas dan sah. Pertanyaannya: Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah warisan orang tua yang sudah meninggal?
Mari kita bahas bersama dalam cerita yang mungkin terasa akrab bagi banyak keluarga Indonesia.
Mari kita mulai dengan sebuah ilustrasi yang akrab di banyak keluarga. Setelah orang tua wafat, rumah dan tanah tempat keluarga besar dulu berkumpul kini sepi. Anak-anak sudah memiliki kehidupan sendiri dan tersebar di kota yang berbeda. Namun di tengah kesibukan masing-masing, tetap ada satu pertanyaan yang menggantung: “Lalu, bagaimana dengan tanah ini?”
Mau dijual, dibagi, atau dijadikan investasi, tetap harus melalui satu langkah penting: mengurus sertifikat tanah warisan. Karena selama nama di sertifikat masih atas nama orang tua yang telah meninggal, maka tidak ada yang secara hukum bisa menjual atau memanfaatkan tanah tersebut secara resmi. Inilah saat pentingnya mengurus sertifikat tanah warisan muncul ke permukaan.
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah menentukan siapa saja yang sah sebagai ahli waris. Hal ini penting karena menyangkut siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Jika semua anak dan pihak keluarga sepakat, maka bisa dibuat Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW). Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) non-Tionghoa dan non-asing, surat ini bisa dibuat di kantor kelurahan dan kecamatan. Namun untuk keluarga keturunan Tionghoa atau Warga Negara Asing (WNA), surat ahli waris harus dibuat melalui notaris. Meskipun ada biaya tambahan, akta ini lebih diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi hukum lainnya jika ada potensi sengketa.
Surat ini biasanya disertai dengan dokumen pendukung seperti:
Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris
Fotokopi akta kematian orang tua
Fotokopi sertifikat tanah
Setelah SKAW didapat, maka siapa yang berhak atas warisan sudah tercatat secara sah.
Sebelum mengurus sertifikat, ada pajak yang perlu diperhatikan, yaitu:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Meski ini disebut “pajak warisan,” sebenarnya hanya berlaku jika nilai warisan melebihi batas NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Misalnya, jika nilai tanah warisan di bawah Rp300 juta (nilai ini bisa berbeda tergantung daerah), maka biasanya tidak dikenakan BPHTB. Namun tetap perlu melaporkan dan memvalidasi pajaknya di Kantor Pajak setempat.
Validasi SPT Tahunan
Terkadang, petugas BPN juga akan meminta bukti bahwa warisan ini telah dilaporkan di SPT tahunan pajak. Pastikan status tanah tersebut sudah sesuai dalam data pajak dan tidak bermasalah.
Tips: Simpan seluruh bukti pembayaran dan validasi pajak ini karena akan dibutuhkan di proses akhir.
Nah, inilah proses utama: mengurus perubahan nama di sertifikat tanah dari orang tua ke nama para ahli waris atau satu nama sesuai kesepakatan.
Proses ini dilakukan di Kantor BPN di wilayah di mana tanah tersebut berada. Siapkan dokumen berikut:
Sertifikat asli tanah
Surat Keterangan Ahli Waris
Akta kematian orang tua
Fotokopi KTP dan KK semua ahli waris
Bukti bayar BPHTB (jika ada)
Surat permohonan balik nama
Surat pernyataan warisan tidak dalam sengketa (dapat dibuat di notaris atau kelurahan)
Jika ahli waris lebih dari satu dan tanah akan dibagi, maka perlu juga membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan PPAT atau notaris.
Waktu proses di BPN biasanya antara 14 hari hingga 1 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean layanan.
Baca juga artikel menarik lainnya: 6 Cara Mengurus Kartu ATM Hilang dengan Cepat dan Mudah
Sayangnya, tak semua proses waris berjalan lancar. Kadang, konflik muncul di antara saudara - terutama jika salah satu pihak merasa tidak adil atau tidak dilibatkan.
Dalam situasi seperti ini, ada 2 pilihan, yakni :
Mediasi kekeluargaan: melibatkan tokoh keluarga, notaris, atau pihak ketiga netral.
Gugatan ke Pengadilan Negeri: jika mediasi gagal, maka penyelesaian dilakukan secara hukum. Pengadilan akan memutuskan siapa yang sah sebagai ahli waris dan bagaimana pembagian dilakukan.
Oleh karena itu, penting sejak awal untuk mengedepankan komunikasi terbuka dan transparan antar saudara, karena warisan adalah amanah bukan ajang perebutan.
Jika seluruh ahli waris sepakat untuk menjual tanah tersebut, maka cukup dengan membuat surat kuasa jual atau akta jual beli yang ditandatangani semua ahli waris. Namun jika ingin dibagi secara fisik (misalnya tanah dibagi dua atau tiga), maka perlu proses pemecahan sertifikat terlebih dahulu di BPN.
Jika terjadi ketidaksepakatan, maka mediasi bisa ditempuh. Dalam kasus tertentu, masalah warisan bahkan bisa berujung di pengadilan.
Setelah sertifikat berhasil dibalik nama, maka para ahli waris menjadi sah secara hukum memiliki tanah tersebut. Mereka bisa:
Menjualnya (dengan akta jual beli melalui PPAT)
Membagi fisik tanah (pemecahan sertifikat)
Menjadikan agunan atau aset investasi
Meneruskan sebagai warisan ke generasi berikutnya
Jangan lupa, status sertifikat yang sudah diperbarui juga wajib dilaporkan dalam SPT pajak tahunan dan dicatat dalam dokumen keluarga.
Mengurus tanah warisan memang bisa memakan waktu dan tenaga. Berikut beberapa tips agar prosesnya lebih lancar:
Komunikasi antar ahli waris harus terbuka. Hindari kesalahpahaman yang berujung konflik.
Gunakan jasa notaris atau PPAT jika merasa dokumen terlalu rumit.
Periksa keaslian dan legalitas tanah terlebih dahulu. Pastikan tidak ada masalah seperti sengketa, tumpang tindih, atau tanah girik.
Simpan baik-baik dokumen warisan, mulai dari akta kematian, bukti pajak, hingga SKAW.
Tanah warisan bukan hanya soal nilai jual, tapi juga menyimpan sejarah dan kenangan keluarga. Mengurus sertifikatnya secara sah bukan sekadar formalitas, tapi juga bentuk tanggung jawab kita sebagai penerus. Jangan biarkan harta peninggalan orang tua menjadi sumber konflik di kemudian hari hanya karena urusan administratif yang terabaikan.
Segeralah urus sertifikat tanah warisan. Selain menjaga legalitas, ini juga bentuk penghormatan pada warisan keluarga.
Setelah berhasil mengurus sertifikat tanah warisan dan memilikinya secara sah, kini saat yang tepat untuk memanfaatkannya sebagai aset berharga demi masa depan. Apakah kamu ingin membangun rumah impian di atas tanah tersebut atau membeli properti baru sebagai bentuk investasi? Gunakan kesempatan ini dengan bijak bersama Kredit Pemilikan Rumah dari Bank Sinarmas. Dapatkan solusi pembiayaan rumah dengan proses mudah, bunga kompetitif, dan cicilan yang ringan sesuai kebutuhanmu.
👉 Klik di sini untuk pelajari lebih lanjut dan ajukan sekarang KPR sekarang!
Date Create : 26/06/2025Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.