Safe Deposit Box (SDB) adalah layanan sewa brankas yang disediakan Bank Sinarmas untuk nasabah yang membutuhkan fasilitas penyimpanan barang/surat berharga agar aman dari risiko yang tak terduga.
![]() |
Aman
Melindungi barang / surat berharga dari resiko pencurian, perampokan, kebakaran, dll. |
![]() |
Fleksibel
Dengan berbagai pilihan ukuran Safe Deposit Box yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan. |
![]() |
Mudah
Kemudahan akses ke Safe Deposit Box karena terletak di lokasi yang strategis. |
![]() |
Rahasia
Kerahasiaan isi dari Safe Deposit Box terjamin. |
Keterangan Produk | Ukuran | Tarif |
---|---|---|
Small | 7 x 25 x 60 cm | Rp400.000,-/tahun |
Medium | 12 x 25 x 60 cm | Rp500.000,-/tahun |
Large | 25 x 25 x 60 cm | Rp750.000,-/tahun |
Uang Jaminan Semua Ukuran | Semua Ukuran | Rp1.000.000,- |
Denda Keterlambatan | n/365 x harga sewa (minimum denda untuk ukuran: S=Rp10.000, M=Rp15.000, L=Rp20.000) |
- Biaya sewa di atas belum termasuk PPN 11%
-
-
Fasilitas Safe Deposit Box adalah salah satu bentuk layanan sewa Safe Deposit Box (SDB) yang disediakan oleh Bank Sinarmas untuk nasabah yang membutuhkan fasilitas penyimpanan barang / surat berharga yang aman dari bahaya perampokan dan kebakaran.
Ada 3 ukuran yang tersedia yaitu Small (7 cm x 25 cm x 60 cm), Medium (12 cm x 25 cm x 60 cm) dan Large (25 cm x 25 cm x 60 cm).
Ya, uang jaminan akan dikembalikan pada saat penyewa berhenti sebagai penyewa dan setelah dikembalikannya 2 (dua) anak kunci SDB asli dalam keadaan utuh tanpa cacat serta diselesaikannya tunggakan biaya sewa (jika ada).
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.