Simas Pendapatan Optima adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Simas Pendapatan Optima bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang stabil dan optimal dalam jangka menengah dan panjang dengan tingkat risiko yang relatif rendah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Simas Pendapatan Optima akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi Simas Pendapatan Optima pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Simas Pendapatan Optima mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-732/PM.21/2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Produk Reksa Dana ini merupakan produk Pasar Modal (bukan produk Bank), dikelola oleh PT Sinarmas Asset Management (SAM) yang sudah berpengalaman dalam mengelola dana masyarakat dan menerima penghargaan atas kinerja beberapa produk yang dikelolanya.
![]() |
Bebas Pajak
Laba dan pencairan Unit Penyertaan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). |
![]() |
Diversifikasi Investasi
Dana investasi disebar ke berbagai portofolio investasi untuk meningkatkan imbal hasil investasi dan juga meminimalisir risiko kerugian. |
![]() |
Pengelolaan Secara Profesional
Ditangani oleh PT Sinarmas Asset Management dan disimpan di PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian. |
![]() |
Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Simas Pendapatan Optima mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat imbal hasil yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya. |
![]() |
Kemudahan Pencairan Investasi
Pemodal dapat menjual kembali Unit Penyertaan Setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. |
![]() |
Laporan yang Rutin dan Informasi yang Transparan
Anda dapat meninjau prospektus dan kinerja portofolio reksa dana sebelum memutuskan berinvestasi. |
*Formulir reksadana dapat diunduh dengan klik di sini
Individu | Institusi |
---|---|
Fotokopi KTP untuk WNI | Fotokopi SIUP & TDP yang masih berlaku |
Fotokopi Paspor untuk WNA | Fotokopi Surat Kuasa Direksi untuk bertransaksi |
Fotokopi KTP penerima kuasa | |
Fotokopi KTP pengurus | |
Fotokopi Akta Pendirian beserta SK Pengesahan dari Departemen Kehakiman | |
Fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan Terbaru | |
Fotokopi Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang menunjukkan komposisi Kepemilikan Saham | |
Fotokopi Akta Pernyataan keputusan rapat mengenai Susunan Pengurus terbaru | |
Laporan Keuangan (audited) periode terakhir | |
Fotokopi surat domisili |
Spesifikasi | Keterangan |
---|---|
Jenis Reksa dana | Pendapatan Tetap |
Risiko | Rendah - Sedang |
Tanggal Peluncuran | 15 September 2022 |
Mata Uang | Rupiah |
Frekuensi Valuasi | Harian |
Bank Kustodian | PT. Bank CIMB Niaga Tbk |
Minimal Investasi Awal | Rp100.000.000 |
Minimal Investasi Selanjutnya | Rp50.000.000 |
Minimal Penjualan Kembali | Rp100.000 |
Batas Minimum Kepemilikan | Rp50.000.000 |
Biaya Pembelian | 0% - maks 1,50% |
Biaya Penjualan | 0% - maks 1,50% |
Biaya Pengalihan Investasi | 0% - maks 1,50% |
Kebijakan Investasi | Efek bersifat utang: 80 - 100% Efek Ekuitas & Instrumen Pasar Uang 0 - 20% |
Manajer Investasi: PT Sinarmas Asset Management (SAM)
Bank Kustodian: PT Bank CIMB Niaga Tbk
Reksa Dana adalah produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah atau penjaminan simpanan. Untuk ikut melindungi nasabah, maka Bank Sinarmas hanya menjual Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi terpilih dan telah berpengalaman.
Konfirmasi Transaksi dan Laporan Akun Bulanan Reksa Dana, Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri dan online melalui website KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Laporan Akun Bulanan akan dikirimkan melalui email dan ke alamat korespondensi yang terdaftar sejak 12 hari kerja pada bulan berikutnya.
Nasabah dapat mengakses data tersebut melalui website Sinarmas Asset Management di sini, untuk melihat return per periode dapat diakses pada menu "produk".
KSEI akan mengenakan biaya Bea Materai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atas transaksi yang dilakukan nasabah selaku Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dengan nilai total transaksi pada hari yang sama sebesar ≥ Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada dokumen konfirmasi transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada link berikut ini https://www.banksinarmas.com/id/informasi/biaya-meterai-reksadana.
INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. CALON PEMODAL WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI MELALUI REKSA DANA. KINERJA MASA LALU TIDAK MENCERMINKAN KINERJA MASA DATANG.
REKSA DANA ADALAH PRODUK PASAR MODAL, BUKAN PRODUK BANK, SEHINGGA TIDAK DIJAMIN OLEH BANK DAN TIDAK TERMASUK DALAM PROGRAM PENJAMINAN PEMERINTAH ATAU LPS. BANK HANYA BERTINDAK SEBAGAI AGEN PENJUAL.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.