Simas Syariah Berkembang adalah reksa dana campuran yang mengalokasikan investasi portofolionya ke dalam berbagai jenis efek yang terdiri dari 2% - 79% pada efek ekuitas yang termasuk dalam daftar efek syariah, 2% - 79% pada efek berpendapatan tetap yang berupa surat berharga syariah Negara dan/atau Sukuk yang diterbitkan korporasi, efek beragun aset Syariah maupun instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun sesuai dengan prinsip Syariah di pasar modal dan/atau deposito Syariah.
Simas Syariah Berkembang memiliki risiko tinggi dan merupakan produk pasar modal (bukan produk Bank), dikelola oleh PT Sinarmas Asset Management yang sudah berpengalaman lebih dari 25 tahun dalam mengelola dana masyarakat dan menerima banyak penghargaan atas kinerja beberapa produk yang dikelolanya.
Simas Syariah Berkembang telah meraih penghargaan pada tahun 2017 sebagai "Best Islamic Mixed Allocation Fund" (Reksa Dana Campuran Syariah Terbaik) dari APRDI-Bloomberg Indonesia Fund Awards.
|
Bebas Pajak
Hasil penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana telah bersih dari Pajak Penghasilan sehingga bukan merupakan objek pajak lagi. |
|
Dikelola oleh Profesional
Dikelola oleh PT Sinarmas Asset Management sebagai Manajer Investasi yang telah berpengalaman di Pasar Modal dan Pasar Uang. |
|
Langkah Investasi Tepat
Solusi cerdas untuk pertumbuhan dana jangka panjang sesuai tujuan keuangan Anda. |
|
Kemudahan Pencairan Investasi
Dana dapat dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan. |
|
Bebas Biaya Pembelian
Nikmati keuntungan tanpa biaya pembelian (Free Subscription Fee). |
|
Diversifikasi Investasi
Risiko lebih terkontrol dengan penyebaran investasi ke berbagai portofolio. |
*Formulir reksadana dapat diunduh dengan klik di sini
| Individu | Institusi |
|---|---|
| Fotokopi KTP untuk WNI | Fotokopi SIUP & TDP yang masih berlaku |
| Fotokopi Paspor untuk WNA | Fotokopi Surat Kuasa Direksi untuk bertransaksi |
| Fotokopi KTP penerima kuasa | |
| Fotokopi KTP pengurus | |
| Fotokopi Akta Pendirian beserta SK Pengesahan dari Departemen Kehakiman | |
| Fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan Terbaru | |
| Fotokopi Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang menunjukkan komposisi Kepemilikan Saham | |
| Fotokopi Akta Pernyataan keputusan rapat mengenai Susunan Pengurus terbaru | |
| Laporan Keuangan (audited) periode terakhir | |
| Fotokopi surat domisili |
| Keterangan | Besarnya |
|---|---|
| Investasi Minimum (awal)/Minimum Pembelian | Rp100.000,- |
| Investasi Selanjutnya/Minimum Pembelian Selanjutnya | Rp100.000,- |
| Minimum Penjualan Kembali | Rp100.000,- |
| Minimum Saldo Setelah Penjualan | Rp100.000,- |
| Biaya Pembelian | 0% - maks 1,00% |
| Biaya Penjualan | 0% - maks 1,50% |
| Biaya Pengalihan Investasi | 0% - maks 1,50% |
Manager Investasi: PT. Sinarmas Asset Management
Bank Kustodian: Bank Danamon
Tidak. Reksa Dana adalah produk pasar modal, bukan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh Bank maupun LPS. Namun, Bank Sinarmas hanya menjual produk reksa dana dari manajer investasi yang telah teruji dan berpengalaman.
Untuk ikut melindungi nasabah, maka Bank Sinarmas hanya menjual Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi terpilih dan telah berpengalaman.
Nasabah dapat mengakses data tersebut melalui web Sinarmas Asset Management di sini.
KSEI akan mengenakan biaya Bea Materai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atas transaksi yang dilakukan nasabah selaku Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dengan nilai total transaksi pada hari yang sama sebesar ≥ Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada dokumen konfirmasi transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada link berikut ini https://www.banksinarmas.com/id/informasi/biaya-meterai-reksadana.
INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. CALON PEMODAL WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI MELALUI REKSA DANA. KINERJA MASA LALU TIDAK MENCERMINKAN KINERJA MASA DATANG.
BANK SEBAGAI AGEN PENJUAL REKSA DANA. REKSA DANA ADALAH PRODUK PASAR MODAL DAN BUKAN MERUPAKAN PRODUK BANK SEHINGGA TIDAK DIJAMIN OLEH BANK SERTA TIDAK TERMASUK DALAM CAKUPAN OBYEK PROGRAM PENJAMINAN PEMERINTAH ATAU PENJAMIN SIMPANAN.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.