SiJi Fixed Link adalah Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau produk asuransi Unit Link yang diterbitkan oleh PT Asuransi Simas Jiwa berupa produk gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi meninggal dunia karena kecelakaan dan investasi berupa Nilai Tunai.
- Manfaat Perlindungan (proteksi) meninggal dunia karena kecelakaan, asuransi sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) ditambah Nilai Tunai yang dibayarkan (NTB).
- Pilihan Rencana Penarikan Manfaat Investasi (RPMI) yang fleksibel sesuai kebutuhan, mulai dari 3, 6, 12, 24, hingga 36 bulan (setelah penempatan min. 12 bulan pertama).
|
Proteksi Jiwa s.d. Rp2 Miliar
Manfaat Perlindungan (proteksi) meninggal dunia karena kecelakaan, asuransi sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) ditambah Nilai Tunai yang dibayarkan (NTB).
|
|
Alokasi Dana Strategis
Dana akan ditempatkan pada instrumen pendapatan tetap dengan tingkat fluktuasi minimal.
|
|
Jadwal Penarikan Fleksibel
Pilihan Rencana Penarikan Manfaat Investasi (RPMI) yang beragam mulai dari 3, 6, 12, 24, hingga 36 bulan (setelah penempatan minimal 12 bulan pertama).
|
- Mata Uang: Rupiah (IDR) dan Dollar (USD)
- Usia Pemegang Polis: 18 s.d. 95 tahun
- Usia Tertanggung: 1 s.d. 80 tahun
- Masa Asuransi: sampai tertanggung berusia 100 tahun
- Masa Pembayaran Premi: Premi dibayarkan secara sekaligus
- Uang Pertanggungan: Rp100.000.000 atau 50.000 USD
- Pilihan Rencana Penarikan Manfaat Investasi (RPMI): 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan, dan 36 bulan.
- Biaya asuransi: bergantung kepada Uang Pertanggungan dan dibebankan melalui pemotongan unit setiap bulannya sebesar Rp8.000 (delapan ribu rupiah) untuk mata uang rupiah atau sebesar 4 USD (empat US Dollar) untuk mata uang dollar, sepanjang masa asuransi.
- Biaya akuisisi: sebesar 0,878% dari Premi Basic Sekaligus dan/atau Premi Top Up Sekaligus, dikenakan di awal masa asuransi.
- Management Fee (MF): sebesar 0,878% p.a. dari Nilai Tunai yang dibebankan melalui pemotongan unit setiap bulan, dimulai sejak usia Polis dan/atau usia Top Up tahun kedua, dan dikenakan sepanjang masa asuransi.
Catatan: MF sebulan adalah 0,878% / 12
- Biaya Manajemen Investasi: sebesar 1,213% p.a., diambil dari Total Dana Investasi yang terbentuk, dihitung harian dan dikenakan sepanjang masa asuransi.
- Biaya Penarikan:
Tahun Polis |
Faktor Biaya Penarikan |
1 |
10% |
2 |
9% |
3 |
8% |
4 |
7% |
5 |
0% |
- Biaya Pembatalan Polis: selama Masa Peninjauan Polis (Free Look Period) sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk mata uang rupiah atau sebesar 5 USD (lima US Dollar) untuk mata uang dollar. Biaya ini sudah termasuk biaya pembatalan yang diakibatkan tidak berhasil dilakukannya konfirmasi (Welcoming Call).
- Biaya Duplikat Polis: sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) atau sebesar 5 USD (lima US Dollar) untuk mata uang dollar.
Apakah yang dimaksud dengan SiJi Fixed Link?
SiJi Fixed Link adalah Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau produk asuransi Unit Link yang diterbitkan oleh PT Asuransi Simas Jiwa berupa produk gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi meninggal dunia karena kecelakaan dan investasi berupa Nilai Tunai.
Apakah SiJi Fixed Link tersedia dalam mata uang asing?
Ya, SiJi Fixed Link tersedia dalam mata uang rupiah (IDR) dan dollar (USD).
Bagaimana pembayaran premi SiJi Fixed Link?
Pembayaran premi SiJi Fixed Link yaitu secara sekaligus.
Apa manfaat asuransi SiJi Fixed Link?
- Manfaat meninggal dunia: Apabila Tertanggung meninggal dunia yang disebabkan karena kecelakaan dan asuransi masih berlaku, maka kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan ditambah dengan Nilai Tunai yang dibayarkan (NTB) dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
- Penarikan Manfaat Investasi:
- Pemegang Polis bisa merencanakan penarikan Manfaat Investasi dengan pilihan Rencana Penarikan Manfaat Investasi (jika ada). Manfaat Investasi adalah selisih positif atas Nilai Tunai pada tanggal RPMI dengan Nilai Tunai di awal RPMI.
- Pada tanggal Rencana Penarikan Manfaat Investasi (RPMI), Pemegang Polis yang memilih penarikan Manfaat Investasi di akhir RPMI bisa melakukan penarikan Manfaat Investasinya.
- Apabila Pemegang Polis melakukan penarikan Manfaat Investasi pada tanggal Rencana Penarikan Manfaat Investasi (RPMI), maka jumlah Manfaat Investasi yang dibayarkan adalah Manfaat Investasi pada tanggal RPMI.
- Penarikan Sebagian dan Penebusan Polis
- Pemegang Polis berhak untuk menarik sebagian atau seluruh Nilai Tunai yang ada setiap saat.
- Penarikan seluruh Nilai Tunai membatalkan seluruh manfaat Polis.
- Pengajuan untuk penarikan sebagian atau Penebusan Polis harus secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Penanggung.
- Penarikan sebagian atau seluruh Nilai Tunai di luar tanggal RPMI akan dikenakan Biaya Penarikan.
Apa saja syarat klaim meninggal dunia dari SiJi Fixed Link?
Berkas-berkas permintaan pembayaran manfaat meninggal harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung dinyatakan meninggal.
Syarat klaim jika tertanggung meninggal dunia:
- Surat pengajuan klaim asli dari Pemegang Polis
- Formulir klaim kematian asli dari Penanggung dan Surat Keterangan Dokter
- Formulir kuesioner meninggal asli
- Fotokopi identitas diri peserta (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Daftar Peserta Asuransi Simas Jiwa
- Tabel perincian nilai sisa pokok outstanding Bank sesuai Uang Pertanggungan Awal
- Fotokopi akta kematian yang sudah dilengkapi barcode dari instansi yang berwenang
- Hasil Visum et Repertum dalam hal meninggalnya tidak wajar
- Surat berita acara dari kepolisian dalam hal meninggal karena kecelakaan lalu lintas
- Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat dalam hal meninggalnya di luar negeri
- Surat Pengajuan Asuransi Jiwa asli dalam hal SPAJ asli ada di Pemegang Polis
- Seluruh dokumen berobat: resume medis, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil pemeriksaan diagnostik, dan lain-lain yang sudah dilakukan sebelumnya
- Surat Kuasa asli dari ahli waris
*Produk ini bukan merupakan produk Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank serta tidak masuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.