SiJi Fixed Link adalah Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau produk asuransi Unit Link yang diterbitkan oleh PT Asuransi Simas Jiwa berupa produk gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi meninggal dunia karena kecelakaan dan investasi berupa Nilai Tunai.
![]() |
Proteksi Jiwa s.d. Rp2 Miliar
Manfaat Perlindungan (proteksi) meninggal dunia karena kecelakaan, asuransi sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) ditambah Nilai Tunai yang dibayarkan (NTB). |
![]() |
Alokasi Dana Strategis
Dana akan ditempatkan pada instrumen pendapatan tetap dengan tingkat fluktuasi minimal. |
![]() |
Jadwal Penarikan Fleksibel
Pilihan Rencana Penarikan Manfaat Investasi (RPMI) yang beragam mulai dari 3, 6, 12, 24, hingga 36 bulan (setelah penempatan minimal 12 bulan pertama). |
Tahun Polis | Faktor Biaya Penarikan |
1 | 10% |
2 | 9% |
3 | 8% |
4 | 7% |
5 | 0% |
SiJi Fixed Link adalah Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau produk asuransi Unit Link yang diterbitkan oleh PT Asuransi Simas Jiwa berupa produk gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi meninggal dunia karena kecelakaan dan investasi berupa Nilai Tunai.
Ya, SiJi Fixed Link tersedia dalam mata uang rupiah (IDR) dan dollar (USD).
Pembayaran premi SiJi Fixed Link yaitu secara sekaligus.
Berkas-berkas permintaan pembayaran manfaat meninggal harus diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung dinyatakan meninggal.
Syarat klaim jika tertanggung meninggal dunia:
*Produk ini bukan merupakan produk Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank serta tidak masuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.