Simas Income Protection adalah program asuransi jiwa berjangka yang memberikan jaminan/proteksi terhadap risiko ekonomi akibat kematian dalam masa pertanggungan serta manfaat pengembalian premi di akhir tahun polis ke-8. Produk hasil kerja sama PT Bank Sinarmas Tbk dengan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk ini memberikan fasilitas masa bayar premi yang singkat serta tidak dikenai biaya administrasi apa pun.
|
Pembayaran Premi Singkat
Masa pembayaran premi singkat hanya 6 tahun |
|
Pengembalian 100%*
Pengembalian premi sebesar 100% di tahun ke-8, ditambah bonus yang besarannya ditetapkan mengikuti suku bunga saat polis terbit |
|
Aman
Aman terproteksi hingga tahun ke-12 |
|
Uang Pertanggungan Hingga Rp1,2 Miliar
Uang Pertanggungan risiko meninggal dunia maksimal Rp1.200.000.000 |
|
Pembayaran Fleksibel
Premi bulanan terjangkau, mulai dari Rp100.000 per bulan dan cara pembayaran fleksibel mulai dari per bulan, per triwulan, per semester atau tahunan. |
|
Bebas Biaya
Tidak dikenakan tarif dan biaya apa pun |
Dapatkan Simas Income Protection sekarang dan nikmati promo menariknya
Kunjungi Lokasi TerdekatSimas Income Protection adalah program asuransi jiwa berjangka yang memberikan jaminan / proteksi terhadap risiko ekonomi akibat kematian dalam masa pertanggungan serta manfaat pengembalian premi di akhir tahun polis ke-8.
Tidak, Simas Income Protection hanya tersedia dalam mata uang rupiah.
Cara pembayaran premi Simas Income Protection yaitu Tahunan, Semesteran, Triwulanan dan Bulanan. Cek kembali di poin ke-5 bagian persyaratan dan ketentuan.
Manfaat dari risiko meninggal dunia sebelum terbit polis:
Manfaat dari risiko meninggal dunia setelah terbit polis:
Simas Income Protection adalah produk asuransi dari PT MSIG Life Insurance Indonesia dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank serta tidak termasuk dalam cakupan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PT Bank Sinarmas Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.