Smile Critical Prime merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan atas penyakit kritis dengan pilihan plan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
|
|
Komprehensif dengan manfaat penyakit kritis, manfaat akhir polis, dan manfaat meninggal dunia |
|
|
Manfaat pemeriksaan kanker sejak dini |
|
|
Total manfaat sampai dengan 175% Uang Pertanggungan |
|
|
Pilihan plan yang fleksibel sesuai kebutuhan |
Dapatkan Smile Critical Prime sekarang dan nikmati promo menariknya!
Kunjungi Lokasi TerdekatSmile Critical Prime merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan atas penyakit kritis dengan pilihan plan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Tidak, Smile Critical Prime hanya tersedia dalam mata uang rupiah.
Premi yang dibayarkan sudah termasuk dengan biaya asuransi dan biaya administrasi.
Cara pembayaran premi Smile Critical Prime yaitu Premi dibayarkan secara tahunan, semesteran, triwulanan, dan bulanan.
| Uang Pertanggungan (UP) | Manfaat Pemeriksaan Kesehatan Terkait Kanker |
|---|---|
| < Rp500 juta | Rp0 |
| Rp500 juta ≤ UP < Rp1 miliar | Rp2.500.000 |
| ≥ Rp1 miliar | Rp5.000.000 |
Penanggung akan membayarkan Manfaat Pemeriksaan Kesehatan Terkait Kanker kepada Tertanggung sebesar yang tercantum pada tabel di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat klaim jika tertanggung meninggal dunia:
Contoh Ilustrasi:
Produk: Smile Critical Prime
Masa Asuransi: sampai dengan usia 75 tahun
Masa Pembayaran Premi: 5 tahun
Uang Pertanggungan: Rp500.000.000
Plan: Comprehensive
Frekuensi Pembayaran Premi: Tahunan
Premi: Rp42.937.000
Skenario Manfaat:
Skenario #1 (Pembayaran Manfaat Penyakit Kritis)
= 50% x Uang Pertanggungan
= 50% x Rp500.000.000
= Rp250.000.000
= Uang Pertanggungan – Manfaat Asuransi Penyakit Kritis Minor yang telah dibayarkan
= Rp500.000.000 – Rp250.000.000
= Rp250.000.000
dan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime berakhir.
Skenario #2 (Tertanggung Meninggal Dunia)
= 50% x Uang Pertanggungan
= 50% x Rp500.000.000
= Rp250.000.000
= Uang Pertanggungan – Manfaat Asuransi Penyakit Kritis Minor yang telah dibayarkan
= Rp500.000.000 – Rp250.000.000
= Rp250.000.000
dan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime berakhir.
Skenario #3 (Pembayaran Manfaat Akhir Polis)
= 50% x Uang Pertanggungan
= 50% x Rp500.000.000
= Rp250.000.000
= 100% x Uang Pertanggungan
= Rp500.000.000
dan Asuransi Jiwa Smile Critical Prime berakhir.
Produk Smile Critical Prime adalah produk asuransi jiwa dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank serta tidak termasuk dalam cakupan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.