Produk bancasurance

Star Premium Dollar

Solusi Investasi dan Perlindungan Anda

Star Premium Dollar merupakan produk gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dan investasi berupa Nilai Polis.

Keuntungan yang Bisa Kamu Dapatkan

keuntungan 1 Sinarmas Maxi Life Nilai Investasi

Memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang optimal dan stabil melalui penempatan pada efek bersifat utang dalam jangka menengah dan panjang.

keuntungan 2 Sinarmas Maxi Life Perlindungan Asuransi Jiwa

Memberikan manfaat uang pertanggungan apabila terjadi risiko meninggal dunia.

Syarat dan Ketentuan

  1. Mata Uang: Dollar (USD)
  2. Usia Pemegang Polis: 17 s.d. 85 tahun
  3. Usia Tertanggung: 6 bulan s.d. 75 tahun
  4. Masa Asuransi: minimal 5 tahun atau sampai Tertanggung berusia 100 tahun
  5. Masa Tenggang Biaya: 3/6/12/24/36 bulan
  6. Uang Pertanggungan: 125% dari Premi Sekaligus atau USD 33.500 mana yang lebih besar
  7. Pembayaran Premi: Premi dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Minimum Premi Sekaligus sebesar USD 20.000
    • Maksimum Premi Sekaligus sebesar USD 30.000
    • Minimum Top Up Sekaligus USD 10.000
  8. Tabel Kinerja Investasi
    Kinerja Tahunan 2025 2024 2023 2022 2021 2020
    SPFIDP n/a n/a n/a n/a n/a n/a
    Benchmark 2,39% -0,05% 9,03% -13,40% 0,59% 10,24%
  9. Biaya-Biaya Asuransi Star Premium Dollar:
    Jenis Biaya Jumlah & Metode
    Biaya Akuisisi Tahun Polis 1 2+
    Biaya Akuisisi Premi Sekaligus 0% 0%
    Biaya Akuisisi Premi Top Up Sekaligus 0% 0%
    Biaya Asuransi Biaya Asuransi untuk Asuransi Dasar ditangguhkan untuk periode pertama Masa Tenggang Biaya dan akan dibebankan sekaligus bersamaan dengan Biaya Asuransi untuk periode kedua Masa Tenggang Biaya pada awal periode kedua Masa Tenggang Biaya, untuk periode ketiga dan seterusnya Biaya Asuransi akan dibebankan di awal periode Masa Tenggang Biaya di mana biaya asuransi ini akan naik setiap tahun mengikuti kenaikan usia Tertanggung
    Biaya Administrasi Biaya Administrasi dibebankan setiap akhir periode Masa Tenggang Biaya sebesar 0,75% per tahun dari dana investasi
    Biaya Investasi Biaya Investasi dibebankan setiap akhir periode Masa Tenggang Biaya sebesar maksimum 2% per tahun untuk setiap jenis dana investasi
    Biaya Penarikan Biaya Penarikan Sebagian (Partial Withdrawal) atau Penebusan Polis (Surrender) akan dikenakan selama 5 (lima) tahun pertama Polis dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bila penarikan dilakukan bukan pada saat akhir periode Masa Tenggang Biaya, maka Penanggung akan mengenakan biaya penarikan sebesar 15% (lima belas persen) dari Nilai Polis yang ditarik
    2. Bila penarikan dilakukan pada saat akhir periode Masa Tenggang Biaya, maka tidak dikenakan biaya penarikan
    Biaya Pembatalan Polis Biaya Pembatalan selama Masa Peninjauan Polis (Freelook Periode) sebesar USD 5
    Biaya Polis Tidak dikenakan Biaya Polis, namun untuk pengajuan duplikat polis akan dikenakan biaya sebesar USD 5

Dapatkan Star Premium Dollar sekarang dan nikmati promo menariknya!

Kunjungi Lokasi Terdekat

FAQ

Bagaimana cara pembayaran premi Star Premium Dollar?

Cara pembayaran premi Star Premium Dollar yaitu Premi dibayarkan secara sekaligus.

Apakah yang dimaksud dengan Star Premium Dollar?

Star Premium Dollar merupakan produk gabungan antara asuransi jiwa yang memberikan proteksi meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dan investasi berupa Nilai Polis.

Apakah Star Premium Dollar tersedia dalam mata uang Rupiah?

Tidak, Star Premium Dollar hanya tersedia dalam mata uang Dollar (USD).

Apa saja manfaat Asuransi Star Premium Dollar?
  1. Manfaat Meninggal Dunia
    • Apabila Tertanggung meninggal dunia baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan dan Asuransi masih berlaku, maka kepada Yang Ditunjuk akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan ditambah dengan Nilai Polis dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
  2. Manfaat Investasi
    • Manfaat Investasi berupa Nilai Polis (jika ada), akan dibayarkan dalam hal:
    • Masa asuransi berakhir; atau
    • Pemegang Polis melakukan penarikan sebagian Dana Investasi atau Penebusan Polis; atau
    • Polis dibatalkan atau menjadi batal dalam Masa Asuransi sebagaimana di atur dalam Polis ini; atau
    • Klaim Manfaat Meninggal tidak disetujui oleh Penanggung.
    • Hal mana yang lebih dulu terjadi.
Apa saja syarat klaim dari Star Premium Dollar?

Syarat klaim jika tertanggung meninggal dunia:

  • Asli Polis;
  • Asli Formulir klaim meninggal dunia yang dikeluarkan oleh Penanggung yang telah diisi lengkap dan benar;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari instansi pemerintah yang berwenang;
  • Surat keterangan sebab-sebab meninggal dunia dari dokter (apabila diperlukan);
  • Surat keterangan dari kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau karena kecelakaan;
  • Hasil visum et repertum apabila diperlukan;
  • Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal meninggal dunianya di luar negeri;
  • Fotokopi bukti identitas diri Tertanggung dan pihak Yang Ditunjuk yang masih berlaku, berupa Kartu Keluarga/e-KTP/SIM/Paspor/KITAS/Surat Keterangan Domisili dari kelurahan;
  • Surat kuasa (asli) dari Yang Ditunjuk apabila Yang Ditunjuk lebih dari 1 (satu) orang

Contoh Ilustrasi Asuransi Star Premium Dollar:

Usia Tertanggung: 30 tahun

Masa Pertanggungan: 70 tahun

Premi Sekaligus: USD 30.000

Premi Top Up Sekaligus: USD 20.000

Total Premi: USD 50.000

Cara Bayar: Sekaligus

Uang Pertanggungan: USD 37.500

Disclaimer:

Produk Star Premium Dollar adalah produk asuransi jiwa dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank serta tidak termasuk dalam cakupan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bagikan          
logobsim
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888 Media Sosial Kami facebook     instagram     twitter     tiktok     youtube    
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini

Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.