Ya, pembayaran tagihan (bill payment) secara terjadwal bisa dilakukan. Nasabah dapat menggunakan layanan Autodebit untuk tagihan bulanan rutin seperti listrik, air, internet, BPJS, atau tagihan lainnya.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.