Bantuan

FAQ Simas Syariah Berkembang

Siapakah Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengelola Reksa Dana Simas Syariah Berkembang?

Manager Investasi: PT. Sinarmas Asset Management
Bank Kustodian: Bank Danamon

Apakah Reksa Dana Simas Syariah Berkembang termasuk dalam cakupan LPS?

Tidak. Reksa Dana adalah produk pasar modal, bukan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh Bank maupun LPS. Namun, Bank Sinarmas hanya menjual produk reksa dana dari manajer investasi yang telah teruji dan berpengalaman.

Untuk ikut melindungi nasabah, maka Bank Sinarmas hanya menjual Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi terpilih dan telah berpengalaman.

Apakah bukti kepemilikan / tanda terima dari Reksa Dana Simas Syariah Berkembang?
  • Konfirmasi transaksi pembelian/penjualan akan di email oleh Bank Kustodian (Bank Danamon) pada H+7 (hari kerja).
  • Laporan Akun Bulanan akan dikirimkan melalui email dan ke alamat korespondensi yang terdaftar dalam CIF sejak 12 hari kerja pada bulan berikutnya.
Dimana NAB dan kinerja Reksa Dana Simas Syariah Berkembang dapat diakses?

Nasabah dapat mengakses data tersebut melalui web Sinarmas Asset Management di sini.

Apakah transaksi Reksa Dana di Bank Sinarmas dikenakan biaya materai?

KSEI akan mengenakan biaya Bea Materai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atas transaksi yang dilakukan nasabah selaku Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dengan nilai total transaksi pada hari yang sama sebesar ≥ Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada dokumen konfirmasi transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada link berikut ini https://www.banksinarmas.com/id/informasi/biaya-meterai-reksadana.