Bantuan

FAQ KPR Bank Sinarmas

Apa yang dimaksud dengan KPR Bank Sinarmas?

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Sinarmas adalah Pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada Debitur perorangan/individual untuk pembelian properti berupa rumah/apartemen/rumah toko (ruko)/rumah kantor (rukan)/ Small Office Home Office(SOHO) pada developer yang sudah bekerja sama dengan Bank Sinarmas, di mana kondisi properti tersebut ready stock atau masih dalam tahap pembangunan.

Apa perbedaan KPR Secondary dengan KPR Take Over?

KPR Secondary adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada Debitur Perorangan/individual untuk pembelian properti second berupa Rumah/ Ruko/ Rukan/ Apartemen dengan kondisi tersebut sudah ready stock.

KPR Take Over adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada Debitur untuk memindahkan atau mengambil alih pembiayaan rumah yang masih berjalan dari satu bank ke bank lain.

Bagaimana kriteria calon Debitur untuk dapat melakukan pinjaman KPR?

Calon Debitur harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • WNI, usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal 55 tahun pada saat kredit berakhir.
  • Berstatus karyawan tetap, minimal masa kerja 2 tahun.
  • Profesional/Pengusaha, memiliki pengalaman minimal 2 tahun berturut turut di bidang yang sama (dibuktikan oleh Surat Izin Usaha/Surat Izin Praktek).
  • Penghasilan minimal IDR 8.500.000 per bulan.
  • Memiliki kolektibilitas lancar (kol. 1).
Berapa lama tenor yang diberikan?

Tenor atau jangka waktu pinjaman tersedia mulai dari 5 - 25 tahun.

Berapa plafon kredit yang bisa diberikan?

Plafon kredit mulai dari Rp500.000.000.

Biaya-biaya apa saja yang dikenakan Debitur untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ini?

Biaya-biaya yang dikenakan antara lain:

  • Biaya provisi 1%
  • Biaya administrasi sesuai ketentuan Bank Sinarmas
  • Biaya Asuransi
  • Biaya Notaris sesuai ketentuan Bank Sinarmas
  • Biaya Akta Pengikatan Kredit
  • Biaya Penilaian agunan (bagi KPR Secondary / Take Over) sesuai dengan ketentuan Bank.
Dokumen apa saja yang diperlukan?

Debitur perlu melampirkan dokumen berikut:

JENIS DOKUMEN KARYAWAN PENGUSAHA PROFESIONAL
Form Permohonan KPR (yang telah diisi oleh Calon Debitur)
Ringkasan Informasi Produk & Layanan (RIPLAY) yang telah ditandatangani Calon Debitur
E-KTP Calon Debitur & Pasangan
NPWP
Kartu Keluarga
Akta Nikah/Cerai
Surat Pisah harta / perjanjian kawin jika ada / pasangan WNA
SPT PPh Pasal 21 Minimal 1 tahun terakhir 1
Rekening tabungan / Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir yang mencerminkan penghasilan Debitur
Pricelist dan Surat Pesanan Rumah / Bukti Booking Fee / Lunas DP (Kuitansi developer / Transfer Rekening)
Slip Gaji (min.3 bulan terakhir) 2
Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan, atau dengan alternatif sbb: SK Pengangkatan Karyawan / SK lainnya yang diterbitkan Perusahaan
Surat Keterangan Pensiun dari Bagian SDM atau peraturan perusahaan mengenai batas maksimum usia 3
Surat izin usaha atau NIB, SK Domisili / Surat Keterangan Sewa Tempat Usaha / Kontrak Kerja (Jika pengusaha)
Akta yang mencantumkan kepemilikan usaha dan kepengurusan terakhir, seperti :
  • Akta Pendirian.
  • Akta Penyesuaian UU No. 40 Tahun 2007 (apabila tempat usaha berdiri sebelum tahun 2007).
  • Akta perubahan lainnya apabila ada.
  • Akta Perubahan Terakhir (yang memuat susunan pengurusan dan pemegang saham terakhir.
  • Surat Keputusan/Surat Pemberitahuan Perubahan dari Kemenkumham.
  • Nomor Induk Berusaha
  • NPWP Perusahaan
Surat Izin Praktek / SK Pengangkatan dari instansi Terkait/Surat Keterangan dari Instansi terkait / Dokumen Sewa Menyewa / SK Domisili / Surat Keterangan Sewa (Jika Profesional)

Catatan:
1 Optional jika nominal gaji tercermin pada mutasi rekening tabungan/rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir dan melengkapi slip gaji. .
2 Apabila nominal gaji tercermin pada mutasi rekening tabungan/rekening koran, maka cukup melampirkan slip gaji 1 (satu) bulan dalam periode 3 (tiga) bulan terakhir.
3 Apabila sampai dengan akhir tenor melebihi usia maksimum > 55 tahun.

Berapa lama Proses Persetujuan KPR?

Proses persetujuan diselesaikan dalam waktu maksimal 5 hari kerja, setelah seluruh dokumen lengkap dan verifikasi selesai.

Bagaimana cara melakukan pelunasan dipercepat dan biaya apa saja yang akan dikenakan ke Debitur?

Debitur cukup menghubungi Mortgage Relation Manager (MRM) untuk mengajukan
permohonan pelunasan dipercepat. Adapun biaya penalti pelunasan dipercepat sebagai
berikut:

  • dalam masa Fixed Rate: dikenakan penalti 5%
  • setelah melewati masa Fixed rate: dikenakan penalti 3%
Bagaimana cara mengetahui status pengajuan KPR Bank Sinarmas?

Debitur dapat memantau status pengajuan melalui:
Mortgage Relation Manager (MRM), atau Cabang Bank Sinarmas:

  • Bank Sinarmas KC. Jakarta – Mangga Dua
  • Bank Sinarmas KC. Jakarta – Lávenue Pasar Minggu
  • Bank Sinarmas KC. Jakarta – Thamrin
  • Bank Sinarmas KC. Jakarta – Tanah Abang
  • Bank Sinarmas KC. Tangerang – BSD GOP
  • Bank Sinarmas KC. Surabaya – Diponegoro
Apa saja Kelebihan/manfaat Produk KPR Bank Sinarmas?

Kelebihan / manfaat KPR Bank Sinarmas:

  • Suku bunga Kompetitif
  • Tenor dan Program yang ditawarkan beragam
  • Fleksibilitas syarat dan ketentuan pembayaran
  • Proses pengajuan mudah dan ringkas
Apa saja hal yang dapat menyebabkan permohonan KPR ditolak?

Permohonan dapat ditolak jika:

  • Data tidak sesuai/tidak valid
  • Dokumen tidak lengkap
  • Riwayat kredit buruk di SLIK
  • Syarat Penghasilan tidak mencukupi
  • Nasabah memiliki tunggakan di fasilitas kredit lainnya
  • Data Jaminan tidak sesuai dengan ketentuan Bank
Developer apa saja yang dapat dibiayai oleh Bank Sinarmas dan di mana saja lokasinya?

Kota

Properti

Jakarta

The Element, Aerium, Southgate, Kebayoran Residence, Le Parc

Tangerang

BSD City (Residential & Commercial), The Zora, Hiera Residence, Upper West, Astera Business Park

Bekasi

Kota Wisata & Legenda Wisata, Delta Mas, Grand Wisata, Savasa

Bogor

Harvest City, Rancamaya, Kota Wisata Ecovia

Surabaya

Klaska, Wisata Bukit Mas, Amesta Living, Pondok Tjandra

Balikpapan

Grand City Balikpapan

Medan 

Givency One, Halton Place, Vienna Botanical