Bantuan

FAQ Reksadana

Bagaimana prosedur pembukaan rekening Reksadana?

Membuka rekening Reksa Dana langsung ke cabang Bank Sinarmas terdekat.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Mengisi formulir pembukaan rekening Reksa Dana dan Profil Pemodal secara lengkap
  • Menyerahkan 2 jenis formulir tersebut dengan melampirkan fotokopi identitas yang berlaku (KTP bagi WNI atau passport bagi WNA)
  • Calon investor wajib memiliki rekening Tabungan / Giro di Bank Sinarmas sebagai rekening sumber dana dan pencairannya
  • Calon Investor mengisi Formulir Pembelian (Subscription) produk Reksa Dana yang dipilih sesuai dengan Profil Pemodal
  • Formulir Pembelian (Subscription) Unit Penyertaan yang telah diisi agar diproses sesuai dengan prosedur dan sebelum Cut-Off Time transaksi Reksa Dana (Pk.11.30 WIB).

Bagaimana Pembelian (Subscription) Reksadana secara Berkala (Simas Investment Plan)?

Bank Sinarmas menyediakan program Pembelian Reksa Dana secara berkala yang disebut Simas Investment Plan (SIP), berikut tahapannya:

  • Pastikan Investor sudah pernah membeli produk Reksa Dana yang akan dipilih untuk program SIP
  • Mengisi Formulir Investasi Berkala (SIP)
  • Investor dapat memilih tanggal pendebetan setiap bulannya, yaitu tanggal 1 atau 10 atau 20 pada setiap bulannya. Pada tanggal yang dipilih, dana akan didebet secara otomatis dari rekening Tabungan / Giro Investor untuk pembelian Reksa Dana secara berkala
  • Investor dapat memilih beberapa program SIP pada satu tanggal dengan produk Reksa Dana yang berbeda, atau pada beberapa pilihan tanggal dengan produk Reksa Dana yang sama.
  • Menentukan jangka waktu Investasi Berkala (minimal 12 bulan)

Bagaimana prosedur Penjualan (Redemption) Unit Penyertaan Reksa Dana?
  • Mengisi dan menandatangani formulir Penjualan (Redemption) Unit Penyertaan Reksa Dana
  • Formulir Penjualan (Redemption) Unit Penyertaan yang telah diisi agar diproses sesuai dengan prosedur dan sebelum Cut-Off Time transaksi Reksa Dana (Pk.11.30 WIB).
Apakah yang dimaksud dengan transaksi Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan Reksa Dana dan bagaimana caranya?

Investor dapat mengubah Unit Penyertaan dari jenis Reksa Dana yang dimiliki kepada Reksa Dana yang lain dengan melakukan Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan Reksa Dana, selama produk Reksa Dananya memiliki Bank Kustodian yang sama. Prosedurnya adalah sebagai berikut:

  • Mengisi dan menandatangani Formulir Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan Reksa Dana
  • Investor dapat melakukan Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimaksud baik sebagian ataupun seluruhnya (all units)
  • Formulir Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan yang telah diisi agar diproses sesuai dengan prosedur dan sebelum Cut-Off Time transaksi Reksa Dana (Pk.11.30 WIB).

Apakah yang dimaksud dengan Cut-Off Time (COT)?

Cut-Off time (COT) adalah batas waktu transaksi Reksa Dana yaitu Pk.11.30 WIB.

Jika transaksi Reksa Dana dilakukan di atas Pk 11.30 WIB, maka transaksi akan diproses dengan menggunakan NAB/Unit Penyertaan pada hari Bursa berikutnya.

Apakah transaksi Pembelian dan Penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dapat dilakukan melalui rekening Tabungan / Giro yang bukan milik Investor ?

Baik untuk transaksi Pembelian maupun Penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana harus dilakukan melalui rekening Tabungan / Giro atas nama Investor.

Berapa lama dana hasil Penjualan (Redemption) Unit Penyertaan Reksa Dana akan diterima di rekening Tabungan / Giro Investor ?

Maksimum T+7 sejak transaksi Penjualan (Redemption) Unit Penyertaan Reksa Dana dilakukan sesuai dengan prosedur dan Cut-Off Time (COT) transaksi yang berlaku.

Apakah dapat dilakukan pembukaan rekening Reksadana atas nama gabungan ?

Pembukaan rekening Reksa Dana tidak dapat menggunakan nama gabungan baik "AND" maupun "OR".

Apakah hasil investasi Reksa Dana dikenakan pajak ?

Tidak, karena pajak produk Reksa Dana bukan merupakan Objek Pajak, sesuai dengan UU no 36 tahun 2008, pasal 4 ayat 3, poin i, yang berbunyi:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Apa bukti kepemilikan Investor atas Unit Penyertaan Reksa Dana?
  • Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana (Pembelian, Penjualan ataupun Pengalihan) yang diterbitkan oleh Bank Kustodian.
  • Laporan Akun (Laporan Bulanan) yang diterbitkan oleh Bank Kustodian.

Untuk itu, Investor agar mendaftarkan alamat Emailnya pada saat pembukaan Rekening Reksa Dana agar seluruh dokumen tersebut di atas dapat dikirimkan oleh Bank Kustodian.

Cari berdasarkan kategori

FAQ Kartu Kredit Personal FAQ Kartu Kredit [General] FAQ Simas Flexi Link FAQ Reksa Dana Indeks Simas SRI-Kehati FAQ Tabungan Simas Bisnis FAQ Simas Pendapatan Optima FAQ Whistleblowing System FAQ Star Stable Income Fund FAQ Simas Income Protection FAQ SIL Emergency Fund Withdrawal FAQ Kartu Kredit Alfamart FAQ Kartu Kredit INDIGO FAQ Tabungan Online dan QRIS Alfamart FAQ Star Premium Dollar FAQ Smile Medical FAQ Smile Hospital Plus FAQ Smart Investa Link FAQ Simas Legacy Plan FAQ Simas Investa Link Dollar FAQ Tabungan Online (Simas Digi) FAQ Simas Catalog FAQ Simas Diamond Spesial Imlek FAQ Dana Sejahtera FAQ Pesonal Accident FAQ Simas Prima FAQ Simas Investment Plan FAQ Simas Saham Maksima FAQ Simas Saham Unggulan FAQ Danamas Saham FAQ Simas Syariah Berkembang FAQ Simas Satu Prima FAQ Simas Satu FAQ Danamas Dollar FAQ Danamas Stabil FAQ Danamas Pasti FAQ Danamas Rupiah Plus FAQ Kartu Kredit Bank Sinarmas Alfamart FAQ Kartu Kredit Platinum FAQ Kartu Kredit Bank Sinarmas Orami FAQ Kartu Kredit Korporat FAQ Kartu Kredit Indigo FAQ Simas Gold FAQ Simas Diamond FAQ Tabungan Orami FAQ Simas Valas FAQ TabunganKu FAQ Deposito Online FAQ Deposito Sinarmas FAQ Giro Sinarmas FAQ Tabungan Simpel FAQ Tabungan Alfamart FAQ Simas E-Money FAQ Prissa FAQ Setor Tarik Alfamart FAQ Lucky Dip Hip Hip Horai FAQ QRIS FAQ Simas Tara FAQ Promo SimobiPlus dan Starter Pack Smartfren FAQ Reksadana FAQ Cuan-tastic Lucky Draw FAQ Simas Poin FAQ SimobiPlus
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE