Membuka rekening Reksa Dana langsung ke cabang Bank Sinarmas terdekat.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Bank Sinarmas menyediakan program Pembelian Reksa Dana secara berkala yang disebut Simas Investment Plan (SIP), berikut tahapannya:
Investor dapat mengubah Unit Penyertaan dari jenis Reksa Dana yang dimiliki kepada Reksa Dana yang lain dengan melakukan Pengalihan (Switching) Unit Penyertaan Reksa Dana, selama produk Reksa Dananya memiliki Bank Kustodian yang sama. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
Cut-Off time (COT) adalah batas waktu transaksi Reksa Dana yaitu Pk.11.30 WIB.
Jika transaksi Reksa Dana dilakukan di atas Pk 11.30 WIB, maka transaksi akan diproses dengan menggunakan NAB/Unit Penyertaan pada hari Bursa berikutnya.
Baik untuk transaksi Pembelian maupun Penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana harus dilakukan melalui rekening Tabungan / Giro atas nama Investor.
Maksimum T+7 sejak transaksi Penjualan (Redemption) Unit Penyertaan Reksa Dana dilakukan sesuai dengan prosedur dan Cut-Off Time (COT) transaksi yang berlaku.
Pembukaan rekening Reksa Dana tidak dapat menggunakan nama gabungan baik "AND" maupun "OR".
Tidak, karena pajak produk Reksa Dana bukan merupakan Objek Pajak, sesuai dengan UU no 36 tahun 2008, pasal 4 ayat 3, poin i, yang berbunyi:
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Untuk itu, Investor agar mendaftarkan alamat Emailnya pada saat pembukaan Rekening Reksa Dana agar seluruh dokumen tersebut di atas dapat dikirimkan oleh Bank Kustodian.
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.