Bantuan

FAQ Whistleblowing System

Apa itu whistleblowing system?

Whistleblowing System adalah Suatu sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Bank Sinarmas yaitu Anggota Dewan Direksi, Karyawan, Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan/atau tenaga kerja outsourcing di Bank Sinarmas.

Pelanggaran seperti apa yang harus saya laporkan melalui saluran whistleblowing System?

Pelanggaran yang dilaporkan melalui whistleblowing system yaitu indikasi fraud, pelanggaran kode etik, pelanggaran benturan kepentingan, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh internal Bank Sinarmas

Informasi apa saja yang harus saya sampaikan dalam laporan?

  • Pelanggaran apa yang terjadi (what)
  • Siapa pihak yang terlibat pelanggaran tersebut (who)
  • Kapan terjadinya pelanggaran tersebut (when)
  • Tempat kejadian pelanggaran tersebut (where)
  • Bagaimana terjadinya pelanggaran tersebut (how)
  • Berapa Potensi Kerugian yang terjadi (how much)

Siapakah yang dapat menyampaikan laporan melalui whistleblowing system?

Whistleblowing system dapat digunakan oleh siapapun baik pihak internal maupun eksternal Bank Sinarmas yang memiliki informasi mengenai dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Bank Sinarmas.

Apakah saya dapat menyampaikan informasi dugaan pelanggaran tanpa menginformasikan identitas saya?

Identitas pelapor bersifat opsional, (pelapor dapat menyampaikan atau tidak menyampaikan identitasnya). Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Kriteria Laporan seperti apakah yang tidak akan di tindaklanjuti?

Beberapa kriteria laporan dari whistleblower yang tidak dapat ditindaklanjuti diantaranya sebagai berikut:

  1. Bersifat dugaan, perkiraan, atau gosip yang tidak didukung bukti awal yang memadai,
  2. Pelaporan yang didasari itikad buruk yang dilakukan untuk fitnah, balas dendam, pencemaran nama baik karyawan lain, dan lain-lain berdasarkan analisis pelaporan whistleblower officer
  3. Memiliki tujuan tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok

Apakah Bank Sinarmas memberikan perlindungan kepada Pelapor?

Bank Sinarmas berkomitmen untuk memberikan dukungan dan perlindungan terhadap setiap pelapor yang beritikad baik berdasarkan peraturan perundangan yang terkait serta best practices yang berlaku dalam penyelenggaraan sistem perlindungan pelapor yang meliputi :

  1. Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan
  2. Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor
  3. Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor.

Bagaimana saya dapat menindak lanjuti laporan yang saya sampaikan, dan berapa lama saya dapat mengetahui kalau kasus yang saya laporkan sudah ditindak lanjut?

Progress laporan yang sudah di submit melalui website whistleblowing system dapat di cek status laporannya pada website whistleblowing system dengan menginput kode tiket laporan.

Kalau saya tidak memiliki bukti apakah saya tetap dapat melaporkan?

Bukti pendukung, merupakan dokumen yang memuat indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukti diperlukan dalam laporan whistleblowing untuk menghindari adanya laporan fitnah, balas dendam, pencemaran nama baik karyawan lain, dll.

Apakah saya bisa melaporkan apabila atasan saya yang melakukan pelanggaran?

Bisa, whistleblowing system merupakan suatu sarana untk melaporkan adanya indikasi fraud/pelanggaran kode etik/perbuatan adanya benturan kepentingan/perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Karyawan Bank Sinarmas

Apabila saya tidak mengetahui periode kejadian dan jumlah kerugian apakah masih bisa saya laporkan?

Bisa, dengan pertimbangan laporan yang diberikan bukan merupakan fitnah dan akan dilakukan analisa oleh whistleblowing officer

Bagaimana saya dapat menyampaikan informasi dugaan pelanggaran kepada Bank Sinarmas?

Bank Sinarmas menyediakan beberapa media pelaporan yang dapat digunakan oleh Pelapor untuk menyampaikan informasi dugaan pelanggaran yang terjadi di Bank Sinarmas, yaitu melalui:

  1. https://www.banksinarmas.com/id/informasiumum/tatakelola/whistle-blowing-system
  2. Email infokan@banksinarmas.com
  3. Telepon 0881-1500-153
  4. Whatsapp/Line 0881-1500-153
  5. Surat di tujukkan ke Bank Sinarmas Kantor Pusat Non Operasinal - Kepala Divisi Anti Fraud PT Bank Sinarmas Tbk Gedung Roxy Square Lantai 3 Jl Kyai Tapa No 1 Grogol Petamburan.

Cari berdasarkan kategori

FAQ Kartu Kredit Personal FAQ Kartu Kredit [General] FAQ Simas Flexi Link FAQ Reksa Dana Indeks Simas SRI-Kehati FAQ Tabungan Simas Bisnis FAQ Simas Pendapatan Optima FAQ Whistleblowing System FAQ Star Stable Income Fund FAQ Simas Income Protection FAQ SIL Emergency Fund Withdrawal FAQ Kartu Kredit Alfamart FAQ Kartu Kredit INDIGO FAQ Tabungan Online dan QRIS Alfamart FAQ Star Premium Dollar FAQ Smile Medical FAQ Smile Hospital Plus FAQ Smart Investa Link FAQ Simas Legacy Plan FAQ Simas Investa Link Dollar FAQ Tabungan Online (Simas Digi) FAQ Simas Catalog FAQ Simas Diamond Spesial Imlek FAQ Dana Sejahtera FAQ Pesonal Accident FAQ Simas Prima FAQ Simas Investment Plan FAQ Simas Saham Maksima FAQ Simas Saham Unggulan FAQ Danamas Saham FAQ Simas Syariah Berkembang FAQ Simas Satu Prima FAQ Simas Satu FAQ Danamas Dollar FAQ Danamas Stabil FAQ Danamas Pasti FAQ Danamas Rupiah Plus FAQ Kartu Kredit Bank Sinarmas Alfamart FAQ Kartu Kredit Platinum FAQ Kartu Kredit Bank Sinarmas Orami FAQ Kartu Kredit Korporat FAQ Kartu Kredit Indigo FAQ Simas Gold FAQ Simas Diamond FAQ Tabungan Orami FAQ Simas Valas FAQ TabunganKu FAQ Deposito Online FAQ Deposito Sinarmas FAQ Giro Sinarmas FAQ Tabungan Simpel FAQ Tabungan Alfamart FAQ Simas E-Money FAQ Prissa FAQ Setor Tarik Alfamart FAQ Lucky Dip Hip Hip Horai FAQ QRIS FAQ Simas Tara FAQ Promo SimobiPlus dan Starter Pack Smartfren FAQ Reksadana FAQ Cuan-tastic Lucky Draw FAQ Simas Poin FAQ SimobiPlus
Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE