Whistleblowing System adalah Suatu sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Bank Sinarmas yaitu Anggota Dewan Direksi, Karyawan, Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan/atau tenaga kerja outsourcing di Bank Sinarmas.
Pelanggaran yang dilaporkan melalui whistleblowing system yaitu indikasi fraud, pelanggaran kode etik, pelanggaran benturan kepentingan, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh internal Bank Sinarmas
Whistleblowing system dapat digunakan oleh siapapun baik pihak internal maupun eksternal Bank Sinarmas yang memiliki informasi mengenai dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Bank Sinarmas.
Identitas pelapor bersifat opsional, (pelapor dapat menyampaikan atau tidak menyampaikan identitasnya). Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Beberapa kriteria laporan dari whistleblower yang tidak dapat ditindaklanjuti diantaranya sebagai berikut:
Bank Sinarmas berkomitmen untuk memberikan dukungan dan perlindungan terhadap setiap pelapor yang beritikad baik berdasarkan peraturan perundangan yang terkait serta best practices yang berlaku dalam penyelenggaraan sistem perlindungan pelapor yang meliputi :
Progress laporan yang sudah di submit melalui website whistleblowing system dapat di cek status laporannya pada website whistleblowing system dengan menginput kode tiket laporan.
Bukti pendukung, merupakan dokumen yang memuat indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukti diperlukan dalam laporan whistleblowing untuk menghindari adanya laporan fitnah, balas dendam, pencemaran nama baik karyawan lain, dll.
Bisa, whistleblowing system merupakan suatu sarana untk melaporkan adanya indikasi fraud/pelanggaran kode etik/perbuatan adanya benturan kepentingan/perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Karyawan Bank Sinarmas
Bisa, dengan pertimbangan laporan yang diberikan bukan merupakan fitnah dan akan dilakukan analisa oleh whistleblowing officer
Bank Sinarmas menyediakan beberapa media pelaporan yang dapat digunakan oleh Pelapor untuk menyampaikan informasi dugaan pelanggaran yang terjadi di Bank Sinarmas, yaitu melalui:
Pelapor dapat menyampaikan kembali laporannya dengan menyampaikan bukti lain yang lebih valid atas indikasi pelanggaran untuk melengkapi laporannya.
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.