Dana Emergency Fund Withdrawal akan dicairkan ke rekening awal saat nasabah melakukan pembelian Polis Smart Investa Link.
Fitur Yang memungkinan nasabah untuk melakukan penarikan dana darurat pada Polis Top Up milik Nasabah dengan maksimal 10% atau 50 Juta (dilihat yang mana yang lebih kecil) dari total nilai Polis milik Nasabah.
Fitur Emergency Fund saat ini hanya dapat dilakukan untuk Polis Smart Investa Link Rupiah dan jenis alokasi preminya adalah single Top Up.
Tidak, proses penarikan dana akan diproses terlebih dahulu oleh pihak Asuransi Simas Jiwa dan dana akan cair dalam waktu 1x24 jam.
Tidak ada fee dalam fitur penarikan emergency fund
Emergency Fund dapat dilakukan 1 (satu) kali sehari Per Polis.
Perhitungannya adalah nilai investasi akan mengikuti rate yang berjalan pada saat awal pembelian dengan jumlah nilai polis yang baru setelah dilakukan Emergency Fund Withdrawal.
Setelah melewati masa freelook 14 hari dari Polis terbit dan sebelum H-7 jatuh tempo periode untuk setiap polisnya.
Pada SimobiPlus
Polis Per Top Up harus memiliki nilai minimum Rp10.000.000 setelah dilakukan penarikan Emergency Fund Withdrawal.
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.