Bantuan > FAQ Simas Prestige Link

Berapa biaya yang dikeluarkan untuk membeli Simas Prestige Link?

  1. Biaya asuransi bergantung kepada Uang Pertanggungan dan Usia Tertanggung sebagaimana table Cost of Insurance (COI) pada Lampiran. Biaya ini akan dibebankan melalui pemotongan unit tiap awal periode Masa Tenggang Biaya, kecuali untuk Biaya Asuransi pada periode pertama yang akan ditangguhkan dan dibebankan sekaligus pada awal periode kedua Masa Tenggang Biaya.
  2. Tidak ada Biaya Akuisisi.
  3. Biaya administrasi sebesar 0,7% p.a dari Nilai Tunai, dibebankan melalui pemotongan unit tiap akhir periode Masa Tenggang Biaya sepanjang Masa Asuransi.
  4. Biaya Manajemen Investasi maksimum sebesar 2% p.a dari Nilai Tunai, dibebankan melalui pemotongan unit tiap akhir periode Masa Tenggang Biaya sepanjang Masa Asuransi.
  5. Biaya Penarikan hanya dibebankan selama 5 tahun pertama Polis:
    • Biaya penarikan dibebankan apabila penarikan dilakukan bukan pada saat akhir periode Masa Tenggang Biaya dengan ketentuan berikut :
      Tahun Polis ke- Biaya Penarikan (% Nilai Tunai Ditarik)
      1 10%
      2 9%
      3 8%
      4 7%
      5 6%
      6 dst 0%
    • Tidak ada Biaya Penarikan apabila penarikan dilakukan pada saat akhir periode Masa Tenggang Biaya, baik dalam hal penarikan sebagian Nilai Tunai, pembayaran klaim Tertanggung meninggal dunia, ataupun pembayaran manfaat saat berakhirnya Masa Asuransi.
  6. Biaya Pembatalan Polis selama Masa Peninjauan Polis (Freelook Period) sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu) untuk mata uang IDR atau sebesar USD 5 (lima dollar AS) untuk mata uang USD. Biaya ini sudah termasuk biaya pembatalan yang diakibatkan tidak berhasil dilakukannya konfirmasi (welcome call).
  7. Biaya duplikat polis sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu) untuk mata uang IDR atau sebesar USD 5 (lima dollar AS) untuk mata uang USD.