Nasabah akan gagal debet dan akan ditutup otomatis apabila terjadi gagal debet sebanyak 3 (tiga) kali, baik secara berturut-turut atau tidak dan saldo akan dikreditkan ke rekening sumber dana. Nasabah tidak dikenakan biaya penalti penutupan tetapi tidak mendapatkan bunga
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.