Bantuan > FAQ Whistleblowing System

Kriteria Laporan seperti apakah yang tidak akan di tindaklanjuti?

Beberapa kriteria laporan dari whistleblower yang tidak dapat ditindaklanjuti diantaranya sebagai berikut:

  1. Bersifat dugaan, perkiraan, atau gosip yang tidak didukung bukti awal yang memadai,
  2. Pelaporan yang didasari itikad buruk yang dilakukan untuk fitnah, balas dendam, pencemaran nama baik karyawan lain, dan lain-lain berdasarkan analisis pelaporan whistleblower officer
  3. Memiliki tujuan tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok

Kantor Pusat Sinar Mas Land Plaza
Jl. M.H Thamrin kav 51,
Menara 1, Lantai 1 & 2,
Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE 1500153
(021) 501 88888
Media Sosial Kami                         
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Link
Sinarmas Asset Management Terbaik Investasi Reksadana
Sinarmas Sekuritas Terbaik Online Trading Investasi Saham
Bank Nano Syariah


© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.

×
Butuh Bantuan?
Staff kami selalu siap membantu
Livechat
Bank Sinarmas CARE