Bukti pendukung, merupakan dokumen yang memuat indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukti diperlukan dalam laporan whistleblowing untuk menghindari adanya laporan fitnah, balas dendam, pencemaran nama baik karyawan lain, dll.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.