Bank Sinarmas menyediakan beberapa media pelaporan yang dapat digunakan oleh Pelapor untuk menyampaikan informasi dugaan pelanggaran yang terjadi di Bank Sinarmas, yaitu melalui:
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.