Pelanggaran yang dilaporkan melalui whistleblowing system yaitu indikasi fraud, pelanggaran kode etik, pelanggaran benturan kepentingan, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh internal Bank Sinarmas
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.