Pelanggaran seperti apa yang harus saya laporkan melalui saluran whistleblowing System?
Pelanggaran yang dilaporkan melalui whistleblowing system yaitu indikasi fraud, pelanggaran kode etik, pelanggaran benturan kepentingan, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh internal Bank Sinarmas
Kantor PusatSinar Mas Land Plaza Jl. M.H Thamrin kav 51, Menara 1, Lantai 1 & 2, Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE1500153 (021) 501 88888Media Sosial Kami
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).