Siapakah yang dapat menyampaikan laporan melalui whistleblowing system?
Whistleblowing system dapat digunakan oleh siapapun baik pihak internal maupun eksternal Bank Sinarmas yang memiliki informasi mengenai dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Bank Sinarmas.
Kantor PusatSinar Mas Land Plaza Jl. M.H Thamrin kav 51, Menara 1, Lantai 1 & 2, Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE1500153 (021) 501 88888Media Sosial Kami
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).