Whistleblowing system dapat digunakan oleh siapapun baik pihak internal maupun eksternal Bank Sinarmas yang memiliki informasi mengenai dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Bank Sinarmas.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.