Bantuan > FAQ Simas Prestige Link

Apa saja syarat klaim dari Simas Prestige Link?

Syarat klaim jika tertanggung meninggal dunia:

  • Polis (asli);
  • Formulir klaim meninggal dunia (asli);
  • Surat keterangan meninggal dunia/akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
  • Formulir surat keterangan dokter (asli);
  • Copy Legalisir surat keterangan meninggal dari pihak Kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak wajar atau karena kecelakaan;
  • Hasil visum et repertum apabila diperlukan;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal meninggal dunia di luar negeri;
  • Fotokopi bukti identitas diri Tertanggung dan pihak Yang Ditunjuk yang masih berlaku, berupa Kartu Keluarga/e-KTP/SIM/Paspor/KITAS/Surat Keterangan Domisili dari kelurahan;
  • Surat keterangan waris dari Instansi Pemerintah yang berwenang.