Syarat klaim jika tertanggung meninggal dunia:
- Polis (asli);
- Formulir klaim meninggal dunia (asli);
- Surat keterangan meninggal dunia/akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
setempat;
- Formulir surat keterangan dokter (asli);
- Copy Legalisir surat keterangan meninggal dari pihak Kepolisian dalam hal meninggal dunia tidak
wajar
atau karena kecelakaan;
- Hasil visum et repertum apabila diperlukan;
- Surat keterangan meninggal dunia dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam hal
meninggal dunia di luar negeri;
- Fotokopi bukti identitas diri Tertanggung dan pihak Yang Ditunjuk yang masih berlaku, berupa Kartu
Keluarga/e-KTP/SIM/Paspor/KITAS/Surat Keterangan Domisili dari kelurahan;
- Surat keterangan waris dari Instansi Pemerintah yang berwenang.