Whistleblowing System adalah Suatu sistem untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Bank Sinarmas yaitu Anggota Dewan Direksi, Karyawan, Tenaga Kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan/atau tenaga kerja outsourcing di Bank Sinarmas.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.