Pelapor dapat menyampaikan kembali laporannya dengan menyampaikan bukti lain yang lebih valid atas indikasi pelanggaran untuk melengkapi laporannya.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui tingkat suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di sini
© 2018 PT. Bank Sinarmas Tbk.