Berapa manfaat asuransi yang dapat diperoleh jika memiliki lebih dari 1 Asuransi Personal Accident?
Apabila Tertanggung dilindungi lebih dari 1 Asuransi Personal Accident maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
Kantor PusatSinar Mas Land Plaza Jl. M.H Thamrin kav 51, Menara 1, Lantai 1 & 2, Jakarta 10350 - Indonesia
Bank Sinarmas CARE1500153 (021) 501 88888Media Sosial Kami
PT. Bank Sinarmas Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).