Berapa manfaat asuransi yang dapat diperoleh jika memiliki lebih dari 1 Asuransi Personal Accident?
Apabila Tertanggung dilindungi lebih dari 1 Asuransi Personal Accident maka maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan per Tertanggung yang sama adalah Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
Kantor PusatSinar Mas Land Plaza Jl. M.H Thamrin kav 51, Menara 1, Lantai 1 & 2, Jakarta 10350 - Indonesia